Selain Diduga Menipu, Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Tak Pernah Ngantor

img
Pelapor Andi (kiri) menunjukkan kwitansi penyerahan uang Rp20 juta.Foto:ist

Harianmomentum.com--Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandarlampung, berinisial HE, punya banyak masalah.

Selain diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berkedok calo honorer, ternyata HE juga sudah setahun tak masuk kerja.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandarlampung, Kadek Sumarta mengatakan, HE telah menjabat kepala seksi (kasi) di dinas setempat sejak 25 Januari 2017. Namun, hingga kini HE tidak pernah ngantor.

“Sejak masuk ke sini, HE nyaris tidak pernah masuk kerja. Masuk-masuk kalau mau mengambil gaji atau tunjangan kinerja saja,” kata Kadek di kantornya, Kamis (31-1-2019).

Menurut Kadek, pelanggaran indisipliner (tak masuk kerja) tersebut telah dilaporkannya ke BKD dan Inspektorat Kota Bandarlampung. 

Laporan tertuang dalam surat kedinasan bernomor: 800/116/III.09/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.

“Sudah kita laporkan secara resmi ke BKD dan ditembuskan ke Inspektorat Kota Bandarlampung. Bahkan, kami juga telah mengusulkan pergantian posisi HE dari jabatan kasi,” jelasnya.

Terkait dugaan penipuan yang dilakukan HE terhadap pelapor Andi Winata (33), Kadek menyerahkan sepenuhnya ke pihak Polresta Bandarlampung.

“Kami menyerahkan segala sesuatunya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, HE dilaporkan ke Polresta setempat dengan tuduhan telah melakukan penggelapan bermodus calo honorer.

Laporan tertuang dalam surat bernomor: TBL/B-1/413/I/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 27 januari 2019.

Dalam surat tersebut, tertulis Andi Winata, buruh harian lepas, warga Jalan Kemboja, Kampung Doseran, Panjang, Bandarlampung sebagai pelapor.

Andi Winata menuturkan, pada Oktober 2016 lalu ia ditawarkan oleh rekannya, Ardian, ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung, untuk menjadi staf honorer pada Dishub setempat.

“Katanya Ardian bisa bantu saya jadi honorer,” ujar Andi Winata kepada awak media, Senin (28-1-2019).

Selang beberapa hari, lanjut Andi, dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku dapat mengangkatnya sebagai honorer Dishub setempat.

“Saat itu saya ditelepon oleh terlapor HE. Saat itu dia menjabat Kabid Angkutan Dishub Bandarlampung. Katanya, kalau mau jadi honorer saya harus menyiapkan uang sebesar Rp20 juta,” ungkap Andi Winata.

Setelah mendapat kabar itu, korban segera mencari uang Rp20 juta dengan jalan meminta bantuan kepada para kerabatnya.

“Stelah saya minta bantuan dengan keluarga, saya dapat Rp10 juta dan langsung saya serahkan ke terlapor. Seminggu kemudian, saya kasih Rp10 juta lagi. Jadi total Rp20 juta sudah saya berikan kepada yang bersangkutan (HE),” bebernya.

Setelah itu, sambung dia, HE meminta agar Andi bersabar, dan memastikan bahwa surat keputusan (SK) honorer atas nama Andi Winata dapat dikeluarkan pada Januari 2017.

“Pertama janjinya Januari 2017 keluar. Terus saya telepon, kata dia sabar sampai pertengahan 2017. Bulan Juli saya tanya lagi, lalu dia bilang tunggu sampai akhir tahun,” jelasnya.

Namun, hingga tahun 2017 berlalu, Andi belum juga mendapat kepastian dari terlapor. 

“Jawaban dia selalu sama. Bahkan saya sempat datang ke rumahnya, tapi jawabannya sama juga, suruh menungu,” terangnya. 

Kemudian, kata Andi, pada Oktober 2018 terlapor memberikan surat pernyataan terkait pengembalian uang Rp20 juta yang sempat diserahkan pelapor kepada terlapor.

“Hingga detik ini belum juga ada kepastian, maka saya melaporkannya ke kepolisian,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Andi telah membawa alat bukti berupa kwitansi penitipan uang Rp20 juta yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos