Proyek Jalan Rp60 Miliar, Alamat Perusahaan Diduga Fiktif

img
Proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan PT Gemuntur Agung di ruas jalan Simpang Korpri--Sukadamai, tepatnya di areal kebun karet Trikora Lampung Selatan milik PTPN VII mulai rusak.// Agung DW

Harianmomentum.com--Proyek pembangunan ruas jalan Simpang Korpri—Sukadamai Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang menelan anggaran Rp60 miliar, menyisakan banyak masalah.

Selain kualitas pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kegiatan, juga terindikasi alamat perusahaan fiktif. Berdasarkan data yang tercantum di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung, saat mengikuti proses tender proyek tahun anggaran 2018 itu PT Gemuntur Agung beralamat di Jalan Paseban nomor 683 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Mirisnya, saat harianmomentum.com mencoba menelusuri ke alamat tersebut, Selasa (12-2-19), bangunan mewah itu tidak lagi difungsikan sebagai kantor. Melainkan rumah tinggal.

Mario yang mengaku tinggal dan menjaga bangunan itu mengatakan rumah itu sekarang difungsikan sebagai tempat tinggal, bukan kantor.

Mario mengaku PT Gemuntur Agung sudah pindah ke Perumahan Wayhalim Permai di Kota Bandarlampung. Namun, saat ditanya detail alamatnya saat ini, Mario mengaku tidak tau.

"Setahu saya PT Gemuntur Agung itu sudah lama pindah ke Wayhalim Permai, Bandarlampung. Tapi lokasi persisnya saya tidak tahu," kata Mario kepada wartawan koran ini.

Dia mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak setahun terakhir. "Saya hanya menjaga rumah. Sudah setahun ikut sama Pak Iskandar Hartawi (pemilik PT Gemuntur Agung)," tuturnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Yudi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jalan Simpang Korpri—Sukadamai, mengaku tidak mengetahui jika alamat PT Gemuntur Agung di Lampung Utara.

Sepengetahuan Yudi, perusahaan tersebut beralamat di Bandarlampung. "Setahu saya di Bandarlampung. Tapi kalau di Lampung Utara itu saya tidak tahu," ujarnya melalui sambungan telepon, semalam (12-2-19).

Saat wartawan mempertegas jika alamat perusahaan yang digunakan PT Gemuntur Agung di Kotabumi Lampung Utara, Yudi mengaku tidak mengetahui secara gamblang hal itu.

“Sebagai PPTK saya fokus terhadap realisasi pekerjaan. Ketika memang benar ada ketidaksesuaian alamat perusahaan, itu bukan ranah saya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Zainal Abidin mengaku tidak mengetahui perihal alamat PT Gemuntur Agung yang diduga fiktif. 

Menurut Zainal, saat verifikasi berkas perusahaan pemenang tender proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung itu, semua berkas perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Proyek Jalan Rp60 Miliar Diduga Bermasalah

"Ya kalo kita hanya mengecek dokumennya saja. Tidak turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kantornya ada atau tidak. Karena kita bekerja sesuai dengan Pokja panitia lelang saja," ujar Zainal.

Mantan Pj Bupati Tanggamus itu menegaskan, dalam berkas yang diajukan saat verifikasi oleh panitia lelang proyek selalu disertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar, sehingga bisa dituntut jika ada permasalahan di kemudian hari.

"Mungkin pada saat itu nggak diperiksa, tetapi secara administrasi yang jelas dia (PT. Gemuntur Agung) sudah lengkap. Mengenai benar alamatnya itu fiktif atau nggak, itu ke perizinannya. Dilihat lagi itu ke Provinsi atau Lampung Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut mantan kepala Biro Administrasi pembangunan ini mengakui, saat ini diperlukan banyak pembenahan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung.

Dia menegaskan, seyogyanya semua unsur harus ikut aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang membuat repot di kemudian hari. (ysn/ira/adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos