Kampanyekan Capres Jokowi, Bupati Lamteng Diduga Lakukan Pidana Pemilu

img
Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Loekman Djoyosoemarto (topi merah). Foto:ist

Harianmomentum.com—Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Loekman Djoyosoemarto diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). 

Sebab, beberapa waktu lalu Loekman diduga mengkampanyekan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi. Kampanye terselubung itu terkuak dari unggahan video yang beredar di jejaring sosial.

Komisioner Bawaslu Lamteng, Harmono mengatakan, saat pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

“Video tersebut kami terima pada Selasa (18-2-19). Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk dugaan sementara adalah pelanggaran pidana pemilu,” kata Harmono saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis (20-2-2019).

Loekman dikategorikan melanggar pidana pemilu karena dia selaku bupati yang semestinya tidak boleh berkampanye, kecuali dalam cuti dari jabatan kepala daerah.

“Boleh saja seorang kepala daerah mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon (presiden), apalagi beliau (Loekman) selaku pimpinan salah satu partai politik (parpol). Tapi harus selaras dengan aturan yang berlaku, salah satunya adalah harus cuti terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk menindak lanjuti masalah tersebut, Bawaslu hanya punya waktu tujuh hari terhitung masa kerja.

“Saat ini kami masih punya waktu lima hari lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

Sementara ini, sambung dia, Bawaslu masih mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan kapasitas Loekman dalam kampanye tersebut dan apakah Loekman saat itu sudah mengambil cuti dari jabatan Bupati Lamteng.

“Kami akan pastikan dulu, itu kegiatan apa dan kapasitas Pak Loekman sebagai apa,” ujarnya.

Harmono menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kegaitan kampanye tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lamteng.

“Kalau untuk tempat serta waktu kegaitan, secara pastinya masih kami dalami. Karena memang, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Lamteng maupun kepada Panwascam setempat,” bebernya.

Harmono tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya pemanggilan terhadap Loekman guna mencari informasi mendalam terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

“Sementara ini kita belum memanggil yang bersangkutan. Mungkin nanti akan kami kirimkan surat pemanggilannya,” katanya.

Baca Juga: Kepala Daerah yang Mengampanyekan Peserta Pemilu Wajib Cuti

Sebelumnya, beredar di masyarakat Lampung rekaman video amatir yang berisi Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sedang berkampanye, mengajak warganya untuk memilih presiden petahana (Jokowi).

Dalam video tersebut, tampak Loekman yang mengenakan baju serta toi merah sedang berbincang-bincang dengan para warga di sebuah lapangan terbuka.

Sambil memegang microfon, Loekman mengeluarkan kalimat-kalimat ajakan agar para warga setempat berkenan memilih Presiden petahana Jokowi dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Berikut kata-kata Loekman dalam video tersebut:

“Ibu-ibu dan bapak-bapak sekalian tidak usah tengok kanan kiri. Sekarang kita tugaskan presiden yang lama (petahana), siapa? ‘Jokowi’ untuk melanjutkan pembangunan di republik ini. Setuju tidak,” kata Loekman.

“Nanti setelah satu periode lagi baru kita pilih (capres) yang lain. Ok to. Soalnya kalau kita ganti sekarang ini, program - program yang sudah disusun akan bubar, iya to, maka kita harus memilih yang? ‘lama’. Siapa yang lama? ‘jokowi’,” sambung Loekman.

“Jadi gitu ya bapak ibu ya, jadi kita sepakat supaya program pembangunan kita di negri ini tetap berlanjut tidak ada putusnya. Sepakat ni ya, hatur nuhun, wassalamualaykum,” tutup Loekman.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos