Kepala Daerah yang Mengampanyekan Peserta Pemilu Wajib Cuti

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.// Agung DW

Harianmomentum.com--Kepala daerah yang hendak melakukan atau mengikuti kegiatan kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (7-2-2019).

Nanang menyebutkan setiap kepala daerah yang mengampanyekan salah satu calon presiden dan wakil presiden atau partai politik serta peserta pemilu yang lain harus mengajukan cuti. 

"Gubernur dan bupati atau walikota itu kalau melakukan kampanye harus cuti. Jadi cutinya itu saat hari pelaksanaan kampanyenya saja. Walaupun hanya hadir juga harus tetap cuti," kata Nanang.

Dia menerangkan jika bupati atau walikota yang mengajukan cuti harus melalui gubernur dan akan dikeluarkan oleh mendagri. "Kalau gubernur itu yang mengijinkannya mendagri atas nama presiden," ujarnya.

Selan kampanye, dia mengatakan kepala daerah juga dilarang menunjukkan simbol keberpihakkan. "Misalnya berfoto dengan simbol tangan, itu tidak boleh," tuturnya.

Dia mengatakan larangan tersebut tercantum pada Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye. "Ada di pasal 62 dan 63 PKPU 23 soal larangan kepala daerah," tuturnya. (adw)

Pasal 62

(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.

(3) Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(5) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.

(6) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos