Bawaslu Jadwalkan Klarifikasi Wabup Pesibar

img
Kegiatan yang digelar Muhammad Kadafi dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina. Foto. Asn.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisirbarat (Pesibar) menjadwalkan pemanggilan Wakil Bupati (Wabup) setempat, Erlina, pada Senin (24-2-2019) pagi.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait keikutsertaan Erlina saat calon legislative (caleg) DPR RI dari PKB, M Khadafi, melakukan kampanye terselubung beberapa waktu lalu.

“Surat pemanggilan sudah kita kirimkan beberapa hari lalu,” kata Ketua Bawaslu Pesibar, Minggu (24-2-2019).

Irwan berharap, Erlina dapat memenuhi panggilan tersebut. “Katanya, kapanpun dijadwalkan beliau (Erlina) bersedia hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu,” tuturnya.

Bawaslu setempat telah menyiapkan sebanyak kurang-lebih 30 pertanyaan yang akan diajukan ke Erlina. 

“Pertanyaan seputar keikut sertaan Ibu Erlina saat kampanyenya Caleg DPR RI (M Khadafi) beberapa waktu lalu,” terangnya.

Setelah klarifikasi terdahap Erlina dilakukan, Bawaslu setempat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap M Khadafi. “Setelah ini, baru kita akan mengirimkan surat panggilan terhadap M Khadafi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pesibar menemukan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan M Kadafi.

Kordiv PHL Bawaslu Pesibar, Heri Kiswanto mengatakan, Caleg DPR RI Muhammad Kadafi melakukan bakti sosial (Baksos) di Pesibar, sejak Selasa-Rabu (19-20 Februari). 

"Baksos tersebut dilakukan sejak kemarin (Selasa), dan hari ini (Rabu) didampingi Wakil Bupati, Erlina, bersama suaminya," sebut Heri, Rabu (20-2-19).

Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu Pesibar, Kadafi dijadwalkan melakukan kampanye terselubung di lima tempat di Pesibar. Yaitu, di Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karyapenggawa dan Lemong. 

"Kampanye terselubung ini dikemas dalam acara sunatan massal, berobat, KB gratis dan santunan anak yatim," paparnya.

Dikatakan kampanye terselubung, menurut Heri, karena rombongan Kadafi dalam lawatannya ke Pesibar membawa sejumlah alat peraga kampanye (APK). "Yang mereka (Muhammad Kadafi) bawa bersama tim sudah teridentifikasi oleh Bawaslu," ungkapnya.

Dugaan kampanye terselubung itu, didampingi orang nomor dua di Pesibar. "APK tersebut memang tidak serta-merta diberikan kepada peserta baksos. Akan tetapi dibagikan saat pertemuan di Kecamatan Pesisir Selatan," papar Heri.Heri menjelaskan, di Pesisir Selatan, Kadafi bersama timnya melangsungkan pertemuan dan membagikan APK kepada warga sekitar berupa kalender dan buku, Selasa malam (19/20). "Kami sudah mengidentifikasi terkait keberadaan APK yang dibawa oleh tim Caleg DPR RI Nomor urut 2 dari PKB ini," ucap Heri.

Kampanye yang dilakukan Kadafi dengan warga di Kecamatan Pesisir Selatan, pada Selasa (19/2), tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, sambungnya.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 140 massa dari Kecamatan Pesisir Selatan itu, dipusatkan di Pemangku Tabak Pekon Biha. Dalam pertemuan tersebut selain membagikan APK juga dibuat semacam yel-yel yang dikomandoi oleh Munir dan diikuti oleh massa yang hadir. "Ketika yel-yel itu diserukan, Muhammad Kadafi masih berada di tempat," katanya.

Menurut dia, apapun bentuk pertemuan yang di dalamnya ada atribut partai, atau pembagian APK, atau ajakan untuk memilih, hendaknya sudah memiliki STTP yang diterbitkan langsung oleh Polda Lampung atau Polres Lampung Barat (Lambar). 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 27, 29 dan 43, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 tentang STTP pemilihan Umum, bahwa setiap kegiatan kampanye harus dengan sepengetahuan kepolisian.

"Pelanggaran semacam itu bisa dikenakan sanksi administrasi berupa sangsi teguran tertulis, pemberhentian hingga larangan kempanye," tutupnya .(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos