Harianmomentum.com--Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas.
Jenzah wanita tanpa identitas itu ditemukan di dasar jurang tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kamis (28-2-2019).
Dari hasil keterangan pelaku, jenazah tanpa identitas tersebut bernama Beti seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Waka Polres Lambar Kompol. M. Riza Fahlevi mengatakan satu dari tiga pelaku yang ditangkap, seorang wanita berinisial GM (31) warga Sipatuhu Kecamatan Bandingagung Kabupaten OKU Selatan, yang masih kerabat (keponakan) korban.
Kemudian BS (35) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bandaragung Kecamatan Bandaragung Kabupaten OKU Selatan.
BS diketahui merupakan kekasih pelaku GM. Satu pelaku lagi AM warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bandingagung Kabupaten OKU Selatan.
"Satu tersangka lagi berinisial OZ yang masih dalam pengejaran petugas," kata M. Riza Fahlevi mewakili Kapolres AKBP. Doni Wahyudi, Jumat (1-3-2019).
Menurut kapolres, berdasarkan keterangan pelaku aksi pembunuhan itu diduga berlatar belakang masalah hutang piutang.
kronologis kejadian, pelaku GM menyuruh kekasihnya BS bersama dua rekannya AM dan OZ (buron) membunuh korban.
Penyebabnya, GM sakit hati dan memiliki hutang uang kepada korban sebesar Rp200 juta.
"Hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban dengan alasan akan memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberi racun. Setelah meminum ramuan tersebut, hanya menyebabkan korban lemas saja," tutur wakapolres.
Lalu keempat pelaku membawa korban ke arah Kabupaten Pesisit Barat, Provinsi Lampung. Di tengah perjalanan pelaku BS memberhentikan kendaraan.
Kemudian pelaku OZ bersama BS mencekik dan membekap korban dengan bantal. Sedangkan pelaku AM memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.
"Para palaku lalu membuang jenazah korban ke jurang sedalam lima meter di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat," terangnya.
Sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan dekat lapangan Kijang Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
"Hasil tes urine terhadap tersangka GM dan BS positif menggunakan narkoba, dan masih akan dikembangkan," ungkapnya.
Para pelaku ditangkap Tim Tekab Sat Reskrim Polres Lambar di daerah Liwa saat akan melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa: mobil Pajero Nopol BG 1462 YG, dua bantal dan satu jilbab warna merah yang digunakan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijarat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (asn/lem)
Editor: Harian Momentum