MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, pada Rabu 16 Juli 2025, di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung.
Diskusi menghadirkan narasumber: Kapolda Lampung yang diwakili Kanit Subdit V Siber Kompol Fredy Aprisa Putra, dengan topik Pers dan Undang-undang ITE. Kemudian, praktisi pers Nizwar dengan topik Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial. Ketiga, Wakil Ketua 1 LAKH PWI Lampung Rozali Umar, dengan topik Pembelaan Hukum terhadap Wartawan.
Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus edukasi penting bagi para pelaku media, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dinamika kerja jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi digital serta tantangan hukum yang menyertainya.
Dalam laporan pembuka, Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai tameng hukum bagi wartawan.
Di era digital, wartawan harus mampu menyesuaikan diri, tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan seperti UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi media dari cetak ke digital membawa perubahan mendasar dalam pola penyampaian berita. Namun, di sisi lain, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik juga meningkat seiring penggunaan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),terutama jika pemahaman terhadap aturan tersebut masih minim.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas wajib memperhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Melalui diskusi ini kami berharap bukan hanya memberikan pencerahan terhadap jurnalis, tetapi juga kepada penyidik, karena jurnalis atau wartawan ini dilindungi UU Pers. Kami akan membela kawan-kawan kami khususnya di PWI selagi permasalahan itu adalah menyangkut kerja-kerja jurnalistik,” tuturnya.
Sementara itu, Nizwar menyoroti urgensi membedakan media massa online dengan media sosial. Ia menjelaskan bahwa media online yang taat kode etik dan berbadan hukum tidak bisa disamakan dengan akun-akun di media sosial yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
“Sering kali masyarakat terjebak menyamakan keduanya. Ini menjadi tantangan kita bersama agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan profesi wartawan,” terangnya.
Kemudian, Kanit Subdit V Siber Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa Putra, menegaskan pentingnya sinergi antara insan Pers dan aparat hukum. Ia mengatakan bahwa dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap berita termasuk terkait pasal UU ITE, aparat harus tetap mengedepankan prinsip lex specialis sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta Polda Lampung dan PWI Lampung yang tertuang dalam nota kesepakatan tahun 2023 adalah contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan Pers.
Pers dan UU ITE merupakan dua regulasi yang sama-sama penting di era digital. Di satu sisi, kebebasan Pers harus dijamin untuk menjaga demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi melalui media digital harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk UU ITE. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan mengikuti kode etik jurnalistik mendapat perlindungan dari UU Pers. Namun jika informasi disebar luaskan di luar konteks jurnalistik dan melanggar hak orang lain, maka UU ITE bisa diberlakukan,” jelasnya.
Sebagai penutup sesi diskusi, Rozali Umar menegaskan bahwa LAKH hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang melaksanakan tugas-tugasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif, agar wartawan tetap bekerja sesuai kaidah dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
Diskusi dihadiri ratusan peserta dari kalangan wartawan, advokat dan akademisi, aparat penegak hukum, hingga sejumlah jajaran pejabat dilingkungan pemprov setempat. (**)
Editor: Muhammad Furqon