Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Dua raperda yang disahkan: perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan perda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) berkelanjutan.
Pengesahan dua raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Rabu (6-3-2019). Rapat paripuran dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua II Stiyono.
Bupati Pringsewu Sujadi pada sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras DPRD Pringsewu membahas dan mengesahkan dua raperda tersebut menjadi perda.
Menurut bupati, pengesahan dua raperda itu sebagai bukti sinergisitas dan koordinasi kinerja antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Pringsewu terjalin dengan baik.
Dia menerangkan, pembentukan perda tentang penyelenggaraan rumah kost bertujuan mengantisipasi permasalahan hukum dalam praktik usaha rumah kost.
"Rumah kost di Pringsewu sudah menjadi bagian daru usaha masyarakat yang potensial dan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah. Karena itu diperlukan payung hukum untuk mengatur pengelolaan usaha rumah kost," kata bupati.
Kemudian terkait perdapenyelenggaraan STBM berkelanjutan, sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. (lis)
Editor: Harian Momentum