Harianmomentum.com--Sebanyak 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pekon/Desa Sukamulya Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu menerima sertfikat tanah.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lintas Sektoral antara Kementerian Koperasi UKM dan Badan Pertanahan Nasional tahun 2018.
Kepala Seksi Pengembangan Koperasi UKM pada Dinas Koperindag UMKM Kabupaten Pringsewh Silvia Herni mengatakan sertifikat tersebut merupakan hasil pelaksanaan program PTSL tahun 2018.
"Program ini terealisasi berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kementerian Koperasi dan UKM serta BPN Kabupaten Pringsewu. prosesi penyerahan sertifikat tanah itu pada Senin 18 Maret kemarin di Balai Pekon Sukamulya," kata Silvia, Selasa (19-3-2019).
Dia menerangkana tujuan pemberian sertifikat lahan itu agar seluruh pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dapat dipermudah oleh pihak ketiga seperti perbankan, koperasi maupun lainnya.
"Misalnya berguna sebagai anggunan pinjaman modal untuk pengembangan usaha diberbagai sektor," terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum