Rencanakan Pembunuhan, Rama Terancam Pasal Berlapis

img
Tersangka Rama (diborgol) memperagakan 16 adegan saat membunuh Hendra di depan Pelabuhan Peti Kemas, Panjang. Foto: ist.

Harianmomentum--Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menyebut tersangka Rama Dhian Bara (30) telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Hendra Kurniawan (31), sebelum peristiwa berdarah itu terjadi Senin malam (20/03/17).

 

Menurut Kapolsek, pada tanggal (19/03/17) lalu, tersangka dengan sengaja mencari-cari korban. Kemudian keesokan harinya tersangka dengan sadar membawa besi yang digunakan untuk membunuh korban di depan pelabuhan peti kemas, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang.

 

"Memang dari awal tersangka sudah punya niat mau membunuh korban, sampai bawa besi," jelas Kapolsek saat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Rama, Selasa (13/06/17).

 

Kompol Sofingi mengatakan, tersangka Rama diancam pasal berlapis yakni pasal 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP. 

 

Ia menambahkan, bedasarkan cctv pelabuhan peti kemas Panjang, terlihat tersangka langsung memukul kepala korban.

 

"Lalu tersangka diringkus polisi saat akan berobat ke RSUDAM karena kakinya terluka. Tapi polisi curiga kaki tersangka bukan ditusuk, tapi terluka saat berusaha kabur,” katanya.

 

Kapolsek menyatakan kronologis rekonstruksi yang berisi 16 adegan itu berdasarkan keterangan tersangka, karena tidak ada saksi.

 

adegan itu dimulai saat tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu, di wilayah pelabuha peti kemas, (19/03/17) lalu, namun tak bertemu. 

 

Keesokannya (20/03/17) sekitar pukul 21.00 WIB pelaku bertemu dengan korban, di depan jembatan peti kemas, sebelumnya tersangka sempat mengambil besi yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.

 

Kemudian korban bertemu dengan tersangka dan saling memukul, tersangka memukul kepala korban, sedangkan korban menusuk kan pisau/ senjata tajam ke paha kanan tersangka. 

 

Selanjutnya korban mengejar tersangka, namun secara spontan tersangka mencabut pisau yang menancap di pahanya, dan tanpa membalikan badan menusuk dada tersangka yang hendak merangkul korban.  

 

Sementara kuasa hukum tersangka Magdalena menolak jika kliennya melakukan pembunuhan berencana.

 

Dia mengatakan, tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh korban. Rama, kata dia, membawa besi untuk berjaga-jaga karena diperkirakan akan berkelahi dengan korban. 

 

Selain itu, rekaman cctv pelabuhan peti kemas Panjang juga, menurutnya tidak jelas, jaraknya juga tidak dapat melihat keseluruhan kronologis peristiwa. Seharusnya pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.

 

"Kalau pas rekonstruksi kami tidak menemukan adanya kejanggalan, tapi kami bantah kalau Rama disebut melakukan pembunuhan berencana," katanya usai rekonstruksi.

 

Sementara Indra, adik kandung korban menganggap ada beberapa kejanggalan dalam rekonstruksi yang digelar kepolisian.

 

Salah satunya, dalam rekonstruksi korban dituduh memukul tersangka terlebih dahulu. “Sedangkan dalam rekaman CCTV jelas terlihat jika tersangka yang menyerang kakak saya duluan menggunakan alat,” keluhnya.

  

Sebelumnya Hendra Kurniawan (31) tewas setelah dibacok oleh rekannya bernama Rama (30) di depan pintu keluar masuk terminal peti kemas Pelabuhan Panjang, Senin malam (20/03/17).

 

Pembunuhan itu dilatar belakangi cekcok karena wanita antara Hendra dengan tersangka Rama, di media sosial facebook. (acw/AP)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos