Harianmomentum--Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menyebut tersangka Rama
Dhian Bara (30) telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Hendra Kurniawan
(31), sebelum peristiwa berdarah itu terjadi Senin malam (20/03/17).
Menurut Kapolsek, pada
tanggal (19/03/17) lalu, tersangka dengan sengaja mencari-cari korban. Kemudian
keesokan harinya tersangka dengan sadar membawa besi yang digunakan untuk
membunuh korban di depan pelabuhan peti kemas, jalan Yos Sudarso, Kecamatan
Panjang.
"Memang dari awal
tersangka sudah punya niat mau membunuh korban, sampai bawa besi," jelas
Kapolsek saat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Rama,
Selasa (13/06/17).
Kompol Sofingi
mengatakan, tersangka Rama diancam pasal berlapis yakni pasal 338, 340, dan 351
ayat 3 KUHP.
Ia menambahkan,
bedasarkan cctv pelabuhan peti kemas Panjang, terlihat tersangka langsung
memukul kepala korban.
"Lalu tersangka
diringkus polisi saat akan berobat ke RSUDAM karena kakinya terluka. Tapi
polisi curiga kaki tersangka bukan ditusuk, tapi terluka saat berusaha kabur,”
katanya.
Kapolsek menyatakan
kronologis rekonstruksi yang berisi 16 adegan itu berdasarkan keterangan
tersangka, karena tidak ada saksi.
adegan itu dimulai
saat tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu, di wilayah pelabuha
peti kemas, (19/03/17) lalu, namun tak bertemu.
Keesokannya (20/03/17)
sekitar pukul 21.00 WIB pelaku bertemu dengan korban, di depan jembatan peti
kemas, sebelumnya tersangka sempat mengambil besi yang digunakan sebagai alat
untuk memukul korban.
Kemudian korban
bertemu dengan tersangka dan saling memukul, tersangka memukul kepala korban,
sedangkan korban menusuk kan pisau/ senjata tajam ke paha kanan
tersangka.
Selanjutnya korban
mengejar tersangka, namun secara spontan tersangka mencabut pisau yang menancap
di pahanya, dan tanpa membalikan badan menusuk dada tersangka yang hendak
merangkul korban.
Sementara kuasa hukum
tersangka Magdalena menolak jika kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Dia mengatakan,
tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh korban. Rama, kata dia, membawa
besi untuk berjaga-jaga karena diperkirakan akan berkelahi dengan korban.
Selain itu, rekaman
cctv pelabuhan peti kemas Panjang juga, menurutnya tidak jelas, jaraknya juga
tidak dapat melihat keseluruhan kronologis peristiwa. Seharusnya pasal yang
dikenakan yakni 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiyayaan yang menyebabkan
kematian.
"Kalau pas
rekonstruksi kami tidak menemukan adanya kejanggalan, tapi kami bantah kalau
Rama disebut melakukan pembunuhan berencana," katanya usai rekonstruksi.
Sementara Indra, adik
kandung korban menganggap ada beberapa kejanggalan dalam rekonstruksi yang
digelar kepolisian.
Salah satunya, dalam
rekonstruksi korban dituduh memukul tersangka terlebih dahulu. “Sedangkan dalam
rekaman CCTV jelas terlihat jika tersangka yang menyerang kakak saya duluan
menggunakan alat,” keluhnya.
Sebelumnya Hendra Kurniawan
(31) tewas setelah dibacok oleh rekannya bernama Rama (30) di depan pintu
keluar masuk terminal peti kemas Pelabuhan Panjang, Senin malam (20/03/17).
Pembunuhan itu dilatar
belakangi cekcok karena wanita antara Hendra dengan tersangka Rama, di media
sosial facebook. (acw/AP)
Editor: Harian Momentum