Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sopir Pejabat Lampura

img
Rekonstruksi kedua penganiayaan Yodi Andhika. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menggelar rekonstruksi untuk kedua kalinya terkait perkara penganiayaan Yogi Andhika, mantan supir pribadi pejabat di Lampung Utara.

Rekonstruksi digelar di Jalan Jati Baru, Durian Payung, di belakang Bakso Sony, Kamis (11-4-2019) sekitar pukul 10.00 sampai 13.00.

Sebanyak 54 adegan diperankan, mulai dari kedatangan korban Yogi Andhika ke rumah temannya atau saksi Arnold, yang merupakan TKP rekonstruksi.

Dari 54 adegan itu terlihat awalnya Yogi Andhika datang ke rumah Arnold, ternyata di sana disambut oleh tersangka seorang ASN Pemkab Lampung Utara Maulan alias Bowo, Mr. X pelaku yang tidak dikenal oleh Maulan, dan saksi Andri Wibowo.

Kemudian terlihat Yogi Andhika dipukuli berulang kali hingga berlumuran darah, lalu dibawa oleh Maulan alias Bowo dan Mr X ke jalan utama depan Bakso Sony, sebelum dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan penuh luka lebam akibat pukulan.

Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, rekonstruksi dengan menghadirkan saksi Arnold tersebut atas petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Ya dalam rangka petunjuk jaksa, kita lakukan rekonstruksi," ujar Ardian usai rekonstruksi, Kamis (11-4-2019).

Saksi Arnold sendiri dikabarkan sempat meninggalkan kediamannya cukup lama, dan tinggal di rumah salah satu kerabatnya di Bengkulu, hingga akhirnya ia diamankan Polda Lampung pada Kamis (28-3-2019) lalu.

Polda Lampung sempat kesulitan mencari keberadaan Arnold sebagai saksi kunci, dan petunjuk jaksa untuk dihadirkan di rekonstruksi hingga persidangan.

"Intinya begini, saksi kan harus dipanggil, panggilan pertama sampai ketiga enggak ada harus kita jemput, dan dia pergi meninggalkan kediamannya, makanya kita cari," ungkapnya.

Sementara Sabi'in, Jaksa Dari Kejati Lampung yang turut hadir dalam agenda rekonstruksi tersebut enggan berkomentar.

"Silakan langsung ke pimpinan," kata dia.

Sementara Putri, Kuasa Hukum Keluarga Yogi Andhika meminta agar berkas perkara tersebut cepat diselesaikan, dan pelaku lainnya bisa segera ditangkap.

Terlebih, menurut Putri, Maulan alias Bowo kini dilepaskan dari penahanan Polda Lampung dan menjadi tersangka tahanan wajib lapor, lantaran masa penahanan di tingkat penyidikan maksimal 120 hari sudah habis, dan berkas perkara belum juga lengkap.

"Kalau bisa jangan ditunda lagi, semoga cepat disidang," harapnya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos