Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nur Muhammad buronan tersangka korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5-5-2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Nur Muhammad melarikan diri setelah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung ditangkap di sebuah kontrakan/indekos di daerah BSD Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 nomor 7 Serpong Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, dua aparat masuk ke sebuah kamar tempat Nur Muhammad berada. Petugas berhasil mengumpulkan beberapa identitas seperti, SIM A, kartu SIM Card atas namanya, 2 buah KTP, dan 3 buah tabungan.
"Pagi ini, tim gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama-sama Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO Polda Lampung atas nama NM (Nur Muhammad)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5-5-2019).
Nur merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa.
"Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319," kata Febri.
Selain NM, Penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selaku pemilik modal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK.
Setelah ditangkap, NM diamankan di mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandarlampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung.
NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019.
Menurut Febri, saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama tim krimsus Polres Tangerang Selatan bergerak dan mengamankan tersangka di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ungkapnya.(ira)
Editor: Harian Momentum