MOMENTUM, Metro--Aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan diminta menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Provinsi Lampung tentang anggaran pemberian honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro pada 2024 yang diduga menyalahi aturan.
Dikatakan Ketua Umum LSM Getar (Gerakan Transparansi Rakyat) Kota Metro, Syaheri, APH harus menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut sebagai upaya realisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang berkomitmen bisa mewujudkan wilayah bebas korupsi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik good governance.
"Kami meminta APH dari jajaran Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Kota Metro menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Provinsi Lampung. Dimana alokasi anggaran honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro pada tahun 2024 lalu di duga menyalahi aturan karena temuannya hingga ratusan juta," kata Syah (panggilan akrabnya), Senin (14-7-2025).
Baca Juga: BPK Temukan Dugaan Pelanggaran Pembayaran Honor di Satpol PP Metro
Dia mengungkapkan, menurut pemeriksaan lebih lanjut BPK RI Provinsi Lampung, berdasarkan SK Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro disebutkan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan salah satu fungsi pada bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol-PP, sehingga pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tersebut tidak dapat diberikan.
Sehingga, kondisi tersebut pula tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Regional.
Dia juga meminta APH mengaudit anggaran rutin yang telah di alokasi Satpol-PP Kota Metro pada tahun 2024 lalu.
"Tidak menutup kemungkinan pada alokasi anggaran rutin lainnya juga. Karena BPK RI melakukan pemeriksaan hanya sample satu kegiatan saja. Periksa juga alokasi anggaran rutin lainnya supaya tidak menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat di Bumi Sai Wawai," tegas Syaheri.
Selain itu, Ketua Umum LSM Getar itu juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai, sehingga setiap tahunnya ada OPD di Kota Metro selalu menjadi temuan BPK.
"Mungkin, karena lemahnya SPI pada OPD ini juga menjadi salah satu penyebab mengapa setiap tahunnya anggaran OPD di Kota Metro selalu menjadi temuan BPK RI. Sistem ini lah yang harus segera diperbaiki dan ditingkatkan," ungkapnya.
Dia berharap, jajaran Satpol-PP melakukan perbaikan sistem pengalokasian anggaran yang transparan. Sehingga tidak menyalahi aturan.(**)
Editor: Muhammad Furqon