Harianmomentum.com--Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Pemkab Lampung Utara (Lampura) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD), di hari pertama bulan Ramadan, Senin (6-5-2019). Sidak dipimpin langsung Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten setempat Sofyan
Sejumlah kantor OPD yang disidak antara lain: kantor Kesbangpol, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Selanjutnya, kantor Diskominfo, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kantor Sat Pol PP.
Dari hasil sidak tersebut, Pj Sekdakab mengaku kecewa. Dia menilai disiplin pegawai terutama pada hari pertama bulan Ramadan masih sangat rendah.
Padahal, bulan Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Rata-rata tingkat kehadiran pegawai di sejumlah kantor OPD pada hari pertama bulan Ramadan ini, hanya 50 hingga 60 persen.
"Hari pertama ini biasanya ada kesan bersantai dan ini yang tidak baik. Jumlah kehadiran saat kita lakukan sidak tadi, hanya berkisar 60 persen dan ini yang membuat kita sesak. Tapi walau begitu, kita apresiasi atas dedikasi mereka yang tetap masuk dan disiplin," kata Sofyan usai sidak.
Terkait hal tersebut, dia meminta kepala inspektorat menindaklanjuti dan memperoses pelanggaran disiplin pegawai itu, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Khusus pejabat esselon II kemarinkan sudah dilakukan uji kompetensinya untuk melihat integritas dan totalitas kinerjanya. Jadi bagi pejabat yang melakukan tindakan indisipliner akan kita kaji dan menjadi perhatian," tegasnya.
Di tempat sama, Kepala Inspektorat Lampura Man Qodri mengatakan segera memproses hasil sidak tersebut.
"Absensi sidak tadi kita kumpulkan. Kita dalami dan proses. Kalau didapati dan terbukti ada yang melanggar disiplin, akan kita tindak dan beri sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Guru Mangkir
Terkait kasus mangkirnya oknum guru bersatuts ASN di salah satu SD Negeri di Kecamatan Abung Timur, Man Qodri mengatakan hal tersebut masih dalam proses penanganan.
"Soal oknum guru Samuel yang diduga mangkir lebih dua bulan itu masih dalam proses. Tim saya telah mendalaminya," katanya.
Menuru dia, jika terbukti mangkir dalam kewajibannya lebih dari dua bulan, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi pemecatan.
"Jangankan dua bulan lebih, 46 hari secara komulatif dalam setahun, ASN tidak menjalankan tugas kewajibannya tanpa alasan jelas, maka yang bersangkutan pasti dipecat," terangnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum