Herman: Larangan Tadarus Pakai Toa Tidak Berlaku di Bandarlampung

img
Walikota Herman HN safari Ramadan dan buka bersama di Masjid Jami’ Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (14-5-2019). Foto: ist

Harianmomentum.com--Walikota Herman HN menegaskan larangan tadarus menggunakan pengeras suara (toa) tidak berlaku di kota Bandarlampung. 

Menurut dia selama bulan Ramadan 1440 H ini tidak ada pembatasan kegiatan tadarus di masjid.

“Masyarakat silahkan tadarus di masjid tidak ada yang melarang. Kalau ada yang melarang saya yang akan tanggung jawab, bilang ke saya,” ujarnya saat safari Ramadan dan buka bersama di Masjid Jami’ Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (14-5-2019).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa melarang seorang melakukan tadarus dengan alasan yang tidak jelas bukan suatu kebijakan baik. 

“Di Bandarlampung saya bolehkan tadarus selama 24 jam, jika ada yang melarang suruh dia pergi dulu dari sini selama Ramadan. Nanti kalau sudah selesai Ramadan baru balik lagi,” tegas dia.

Menurut Herman, tadarus membaca ayat suci Alquran merupakan suatu ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim selama bulan suci Ramadan. Maka dirinya sangat menganjurkan bagi warga Bandarlampung, serta tidak perlu takut untuk melakukan kegiatan tadarus di malam hari.

“Saya minta warga Bandarlampung jangan ragu untuk tadarus di masjid, karena bagi yang mendengarkan orang membaca ayat suci alquran pun mendapatkan pahala, jadi tidak perlu dibatasi atau dilarang,” ujarnya.

Pendapat serupa dikatakan Kepala Kantor Agama (Kemenag) Bandarlampung Seraden Nihan. Menurutnya pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menggunakan toa atau pengeras suara saat Ramadan.

“Kita gak ada mengirim surat edaran larangan toa kemana-mana, jadi gini penggunaan pengeras suara untuk tadarus itu memang perlu ada pengertian, misalnya tadarus malam hari kalau udah jam 10 malam, dapat menyesuaikan,” ucapnya, Selasa (14/5).

Menyesuaikan yang dimaksudnya pada waktu malam hari kemungkinan ada tetangga yang telah beristrihat atau tidur. “Makanya mungkin waktu-waktu yang seperti itu mungkin gak  perlu pakai pengeras suara, cukup suara biasa di masjid,” ujarnya.

Namun jika pada waktu yang tidak riskan tidak ada masalah untuk menggunakan toa. “Dari dulu niat kita baik, tapi kadang ada yang tidak menyambut dengan baik, kalau malam jika tidak pas dapat menggunakan pengeras suara di dalam,” ucapnya.

Pada waktu subuh, menurut Saraden juga waktu yang baik untuk menggunakan pengeras suara karena dapat membangunkan masyarakat yang tengah tidur. 

“Subuh gak masalah, justru bisa membangunkan orang, Umar bin Khattab saja masuk islam karena sering mendengar lantuan ayat suci alquran,” ucapnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos