Arus Balik 2019, Sistem Genap Ganjil Tidak Diterapkan di Bakauheni

img
Kepala Dinas Perhubungan Qudrotul Ikhwan.

Harianmomentum.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung tidak akan menerapkan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni pada masa arus balik mendatang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Lampung Qudrotul Ikhwan saat diwawancarai di Rumah Sakit Abdul Moeloek, Rabu (15-5-2019).

Menurut Qudrotul, Dishub telah sepakat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk tidak menerapkan sistem ganjil genap saat arus balik.

"Bukan menolak, tapi kita sepakat dengan Polda untuk tidak menerapkannya," kata Qudrotul.

Dia menyebutkan jika sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni, justru akan menimbulkan penumpukkan kendaraan.

"Kalau misalnya yang dari Acehqu lewat Bakauheni gimana? Kan tidak mungkin kita larang. Makanya tidak kita berlakukan," jelasnya.

Sebelumnya, gantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakuheni dan Merak selama masa angkutan lebaran.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi Darat Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019 tentang Imbauan Pengaturan Lalulintas selama masa angkutan lebaran di Jalur Penyeberangan Merak - Bakauheni tertanggal 9 Mei.

Dalam surat tersebut, untuk penerapan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni diberlakukan pada 7 Juni 2019 atau H+1 setelah lebaran hingga 9 Juni (H+3).

Untuk pengendara mobil dengan nomor kendaraan ganjil, waktu penyeberangannya pada tanggal 7 dan 9 Juni, pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Sedangkan pengendara mobil dengan nomor kendaraan genap pada 8 Juni. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos