Pembayaran THR, Disnaker Metro Belum Terima Pengaduan

img
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--Hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiryah/ 2017 Masehi, Dinas Tenaga Kerja, Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (Disnaker PM dan Trans) Kota Metro belum menerima pengaduan soal tunggakan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

 

Kadisnaker PM dan Trans Kota Metro Ramad Zainudin mengatakan pihaknya belum menirama pengaduan terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan untuk para karyawan.

 

“Belum ada. Kalau pun ada, kita (Disnaker) sifatnya  hanya sebatas menerima pengaduan tersebut. Kemudian pengaduan kita kirim ke Disnaker Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti, “ kata Ramad.

 

Dia menerangkan, pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya hanya sebatas sanksi administrasi saja.

Meski  demikian, Rahmad mengakui kesadaran perusahaan di Kota Metro dalam membayarkan THR semakin tahun semakin meningkat. 

 

Di Kota Metro saat ini ada 430 perusahaan yang terbagi dalam skala kecil dan menengah. Persuhaan- perusahaan itu bergerak dibidang: usaha percetakan, distribusi, perdagangan, pembiayaan, perbangkan dan jasa pendidikan.

 

“Ada ribuan perusahaan, tapi hanya 430 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Metro. Perusahaan kecil mempekerjakan di atas lima orang, perusahaan sedang 50 orang dan perusahaan besar 100 orang,“  terangnya. (sya/pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos