Laporan Tiga Caleg Kandas di Gakkumdu

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Foto: acw

Harianmomentum.com--Tiga laporan calon legislatif (caleg) terkait penggelembungan suara yang diduga dilakukan rekan satu partai politik (parpol) tak terbukti.

Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana pemilu tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (26-5).

“Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menyatakan ketiga laporan caleg dalam kasus dugaan penggelembungan suara oleh rekan sesama parpol tidak terbukti,” kata Candra.

Ketiga caleg yang melapor tersebut yakni: Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yetty Harlisan selanjutnya Caleg DPRD Kota Bandarlampung asal PDIP Ali Sutono alias Asen dan Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Golkar Darmawita.

“Karena tidak terbukti maka penanganan kasus ini kita hentikan,” ujar Candra.

Candra menuturkan, keputusan tersebut diambil dalam pembahasan Sentra Gakkumdu Bandarlampung yang meliputi tiga unsur: Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian pada Kamis (23-5).

“Jika merasa belum yakin, kami mempersilahkan kepada caleg yang bersangkutan untuk melaporkan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, tiga caleg yang melapor ke Bawaslu tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos