Harianmomemtum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap fokus menjaga dan meningkatkan disiplin kerja pegawai.
Terkait hal tersebut Pemkab Pringsewu akan memantau kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai cuti lebaran—Senin 10 Juni 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu A Budiman mengatakan telah menerbitkan surat edaran nomor : 850/ 972/ B.04/ 2019, tentang pemantauan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Surat edaran itu ditujukan kepada.para asisten, staf ahli dan seluruh kepala organisas perangkat daerah.
Sekdakab juga minta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaporkan hasil pamantauan sebagaimana dimaksud. Selanjutnya diinput melalui aplikasi pada hari yang sama, paling lambat pukul 15.00 WIB.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, penjatuhan sanksi disipilin tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. (lis)
Editor: Harian Momentum