APKAN Desak Mutasi Ratusan Pejabat Pemprov Dibatalkan

img
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung.

Harianmomentum.com--Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI mendesak agar mutasi massal yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada akhir masa jabatan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri segera dibatalkan.

Hal itu disampaikan Ketua APKAN RI Lampung Fitri Andi kepada harianmomentum.com, Kamis (6-6-2019).

Baca juga: Mendagri Sebut Ratusan Pejabat Pemprov Lampung Tidak Berizin

Andi mengatakan mutasi yang dilakukan terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei lalu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, mutasi tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2016.

Baca juga: Ridho Rombak Ratusan Pejabat Pemprov

"Dalam peraturan tersebut disebutkan kalau enam bulan menjelang akhir jabatan, kepala daerah itu dilarang melakukan mutasi. Kecuali ada izin Mendagri," jelas Andi.

Walau begitu, dia mengatakan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV tidak sesuai dengan dua peraturan tersebut.

"Karena kan Mendagri sudah nyebutin kalau yang mendapatkan izin mutasi hanya 90 pejabat saja. Artinya ini ada pelanggaran merit sistem oleh Gubernur Ridho," tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar mutasi terhadap ratusan pejabat di Pemprov Lampung tersebut agar dikembalikan ke posisinya masing-masing.

"Ini pelanggaran dan tidak sesuai aturan. Harusnya mutasi itu dibatalkan dan dikembalikan ke posisinya semula," pintanya.

Dia juga mendorong agar Mendagri Tjahjo Kumolo agar memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam mutasi tersebut. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos