Pringsewu Wajibkan Tiap Kantor Dilengkapi APAR

img
Bupati Pringsewu Sujadi

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu mewajibkan setiap bangunan kantor pemerintah dan swasta dilengkapi peralatan pemadam kebakaran.

Penerapan aturan tersebut, menyusul terjadinya kebakaran ruang kantor wakil bupati setempat beberapa waktu lalu. 

Terkait hal tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:800/337/LL.01/2019 tentang penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap bangunan kantor. Surat edaran tertanggal 29 Mei 2019 itu antara lain aturan penempatan posisi APAR di lokasi yang mudah terjangkau.

"Terpenting alat pemadam api ringan yang ditempakat dipastikan harus berfungsi dengan baik dan jumlah cukup dengan kondisi bangunan," kata Bupati Sujadi baru-baru ini.

Sedang jenis APAR minimun berukuran tiga kilogram dan ditempatkan dengan jarak jangkauan maksimum 20 meter."Ini sangat penting. Karena itu setiap kantor pemerintah dan swasta harus punya kelengkapan peralatan pemadam api ini," imbaunya.

Penerapan aturan penyediaan alat pemadam kebakaran itu juga mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor: 09 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan kantor dan tempat-tempat umum. 

"Untuk tata cara penempatan dan penggunaan APAR itu, maka diperlukan pelatihan dan simulasi bagaiamana cara penanganan dan penanggulangan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran," terangnya.

Terkati dengan aturan wajiban penyediaan APAR itu, setiap kantor diimbau  berkordinasi dengan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu. (lis)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos