Tujuh ASN Lamtim Terancam Sanksi

img
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur Datang C Hartawan

Harianmomentum.com--Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terancam mendapat sanksi disiplin. Mereka mangkir tugas pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur Datang C Hartawan mengatakan berdasarkan absesi ada tujuh ASN yang tidak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti lebaran.

"Ya, ada tujuh orang yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja ini, kata Datang C Hartawan pada harianmomentum.com, Senin (10-6-2019).

Menurut dia, mereka yang mangkir tugas itu akan mendapat sanksi sesuai aturan disiplin pegawai. 

"Hasil absensi kehadiran pegawai ini akan kita sampaikan ke Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sesuai surat edaran kementerian tersebut nomor: B/26/M.SM.0001/2019 tanggal 27 Mei 2019 Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah," terangnya.

Berdasarakan data BKPPD Lamtim dari 8.555 ASN setempat, sepuluh orang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja karena tugas belajar, enam orang izin sakit, tiga izin dan tujuh prang tidak hadir tanpa keterangan. “Mengenai sanksi bagi ASN yang mangkir, masih menunggu kepastian dari Kemenpan RB,” tegasnya. (rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos