Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan mutasi jabatan terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal itu berdasarkan surat Mendagri nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019.
Dalam surat tersebut, Kemendagri bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penelusuran terkait pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV).
Hasil dari penelusuran tersebut, Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 425 pejabat Pemprov Lampung tidak sesuai izin.
Mendagri hanya memberikan izin terhadap 90 pejabat administrator dari 140 yang diajukan sesuai surat Mendagri nomor 820/1585/OTDA tertanggal 13 Maret 2019.
Kemudian, dalam surat Mendagri nomor 821/2043/OTDA tertanggal 2 April 2019 dosebutkan pejabat pengawas yang mendapatkan izin mutasi hanya 249 orang dari 389 yang diajukan.
Kenyataannya, Gubernur Ridho melakukan mutasi terhadap 111 pejabat administrator, sedangkan yang disetujui hanya 90 orang. Sedangkan pejabat administrator yang dimutasi sebanyak 314, padahal yang diizin hanya 249 orang.
Atas dasar itu, Mendagri membatalkan keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Administrator sebanyak 111 orang.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas sebanyak 314 orang.
425 pejabat yang dimutasi dikembalikan ke jabatannya semula, sesuai dengab peraturan perundang-undangan. (adw)
Editor: Harian Momentum