BNN Lampung Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 58,5 Kg Ganja

img
Pemusnakah ganja dan sabu di Pantai Puri Gading Sukamaju. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan 1,5 kilogram sabu dan 58,5 kilogram ganja di Pantai Puri Gading Sukamaju Telukbetung Barat, Bandarlampung, Selasa (25-6-2019).

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnakan kali ini didapat dari tangan tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.

Para tersangka itu, ZR, RM dan ZF yang ditangkap polisi di Jalan Proklamator (depan Hotel Sriwijaya) Bandarjaya Lampung Tengah.

Sedangkan tersangka pemilik ganja JL diamankan di Homestay, Jalan Panglima Polim Gang Asoka Tanjungkarang Barat.

Selain itu, petugas BNN Lampung juga mengamankan ganja dari sebuah rumah di Jalan Tirtayasa Gang Mawar Sukabumi.

"Pemusnahan ini sebagai bukti bahwa BB (barang bukti) itu dimusnahkan, tidak diedarkan. Ini (pemusnahan) juga dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat kalau narkoba itu harus diperangi," kata dia.

Selanjutnya, Tagam memaparkan, hingga pertengahan tahun 2019, BNN Lampung mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan 20 orang tersangka.

Dari 20 orang tersebut, kata Tagam, 19 orang diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos