Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka Husran alias Seran alias Rehan (38) dibekuk petugas di rumahnya Desa Merambung, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara pada Senin (8-7-2019).
"Husran dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi, Selasa (9-7).
Menurut Rossef, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang ditindaklanjuti.
"Kami mendapat laporan dari korban warga Kampung Sawah Brebes, Kota Bandar Lampung yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Mega Pro Minggu (7-7-2019) lalu," ujarnya.
Dikatakannya, motor tersebut dicuri pelaku saat korban tengah memperbaiki mesin air di kolam pemancingan yang berada di seputaran Kecamatan Rajabasa.
Rossef mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Husran melakukan tindakan yang membahayakan nyawa petugas kepolisian. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Sesuai aturan yang berlaku dan standar operasi di kepolisian. Pelaku yang membahayakan nyawa petugas dapat diberikan tindakan tegas. Petugas menembak pelaku di bagian kakinya," kata Rossef.
Atas perbuatannya tersebut, kata Rossef, pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(iwd)
Editor: Harian Momentum