MOMENTUM, Pringsewu--Dua warga Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi di kawasan Pendopo Pringsewu. HH (30), warga Ngarip Kecamatan Ulubelu dan RS (33) warga Gunungterang Kecamatan Bulok.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, HH dan RS ditangkap jajaran Polres Pringsewu pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul lima sore. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa golok.
Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.
Menurut Priyono, hasil interogasi polisi, HH mengakui bahwa golok yang dibawanya tersebut milik RS. Senjata tajam itu sengaja dibeli dan dibawa untuk membalas orang yang sebelumnya mengeroyok RS.
"Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum berhasil menemukan orang yang dicari, keduanya terlebih dahulu terjaring tim patroli reserse kriminal Polres Pringsewu," ungkap Priyono, Kamis 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (**)
Editor: Muhammad Furqon