Pembunuh Ustad Sofyan Dituntut 20 Tahun Penjara

img
Sidang kasus curanmor disertai pembunuhan di PN Tanjungkarang. Foto:Agung Chandra

Harianmomentum--Sidang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pembunuhan ustad Sofyan terus bergulir. Dari tiga tersangka, dua diantaranya telah divonis penjara.

 

"Terdakwa telah melakukan tindak kejahatan hingga hilangnya nyama korban, sehingga dapat diancam hukuman 20 tahun penjara sama seperti kedua rekannya Kristian dan Rohadi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (4/7).

 

Terdakwa Alfian alias Iyan Cenggeh sempat buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Novian Saputra dengan JPU Supriyanti. Dalam kesaksiannya terdakwa mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung tanpa direncanakan. 

 

"Saat kejadian saya dengan dua teman saya yaitu Kristian dan Rohadi tengah nongkrong di pinggir jalan. Lantas Alm Sofyan lewat dan kedua teman saya mengajak untuk mengambil kendaraan bermotor," terang terdakwa kepada Hakim.

 

Kuasa hukum terdakwa Tarmizi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan apapun terhadap korban. "Klien kita ini ya cuma ikut saja, tidak melakukan tindakan apapun terhadap korban, kedua rekannya yang punya niatan itu," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga tahun lalu telah terjadi tindakan curanmor yang berujung pada pembunuhan seorang Ustad bernama Sofyan oleh tiga orang tersangka.

 

Tidak lama setelah kejadian Kristian dan Rohadi tertangkap sedangkan Alfian berhasil melarikan diri dan buron selama kurang lebih tiga tahun dan tertangkap pada Maret 2017 di Lampung Selatan oleh Polresta Bandarlampung. (acw/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos