Harianmomentum--Sidang kasus pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) disertai pembunuhan ustad Sofyan terus bergulir.
Dari tiga tersangka, dua diantaranya telah divonis penjara.
"Terdakwa telah melakukan tindak kejahatan hingga hilangnya nyama
korban, sehingga dapat diancam hukuman 20 tahun penjara sama seperti kedua
rekannya Kristian dan Rohadi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti,
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (4/7).
Terdakwa Alfian alias Iyan Cenggeh sempat buron atau dalam daftar pencarian
orang (DPO) selama tiga tahun.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Novian Saputra dengan JPU Supriyanti.
Dalam kesaksiannya terdakwa mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung
tanpa direncanakan.
"Saat kejadian saya dengan dua teman saya yaitu Kristian dan Rohadi
tengah nongkrong di pinggir jalan. Lantas Alm Sofyan lewat dan kedua teman saya
mengajak untuk mengambil kendaraan bermotor," terang terdakwa kepada
Hakim.
Kuasa hukum terdakwa Tarmizi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan
tindakan apapun terhadap korban. "Klien kita ini ya cuma ikut saja, tidak
melakukan tindakan apapun terhadap korban, kedua rekannya yang punya niatan
itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga tahun lalu telah terjadi tindakan curanmor
yang berujung pada pembunuhan seorang Ustad bernama Sofyan oleh tiga orang
tersangka.
Tidak lama setelah kejadian Kristian dan Rohadi tertangkap sedangkan Alfian
berhasil melarikan diri dan buron selama kurang lebih tiga tahun dan tertangkap
pada Maret 2017 di Lampung Selatan oleh Polresta Bandarlampung. (acw/awn)
Editor: Harian Momentum