Gunakan Upal, Muslim Efendi Jalani Persidangan

img
Terdakwa pengguna uang palsu usai menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang./iwd

Harianmomentum.com--Muslim Efendi (26) warga Jalan H Komarudin, Gang Masjid, Kampung Madiun, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung harus duduk di kursi pesakitan lantaran menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

Muslim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6-8-2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rama Erfan menungkapkan, bahwa peristiwa itu bermula pada Minggu 14 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu terdakwa berkunjung ke rumah temannya yang diketahui bernama Hen alias Hendri (DPO) yang tinggal di Jalan Gajahmada, Kelurahan Tanjungagung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung," kata JPU Rama.

Dikatakan JPU, tujuan terdakwa menemui Hen adalah ingin meminjam uang untuk membeli ponsel (telepon seluler) dan keperluan lainnya. Namun, setelah terdakwa bertemu dengan rekannya tersebut, terdakwa ditawarkan uang palsu.

"Kamu mau uang, ini ada tapi uang palsu'. Atas tawaran tersebut terdakwa tertarik, lalu Hen menjelaskan persyaratannya uang palsu Rp1 juta harus ditukar dengan uang asli sebesar Rp100 ribu," kata Jaksa menirukan percakapan terdakwa.

Kemudian terdakwa menyetujui dan langsung memberikan uang asli sebesar Rp100 ribu kepada Hen dan menerima uang palsu sebesar Rp1 juta.

"Kemudian uang palsu itu dipergunakan terdakwa untuk bertransaksi diantaranya untuk membeli rokok sebesar Rp50 ribu dan membeli makanan sebesar Rp50 ribu," tutur jaksa.

Selanjutnya pada Rabu 17 April 2019, uang palsu sebesar Rp600 ribu terdakwa pergunakan kembali untuk bertransaksi membeli ponsel merk Samsung J1 milik Irvan Purnomo.

"Sedangkan, sisa uang palsu sebesar Rp300 ribu digunakan terdakwa untuk membeli 'Tablet' merk Samsung milik Mansur," bebernya.

Merasa dibohongi oleh terdakwa, korban melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa ditangkap atas kasus penggunaan uang palsu.

"Berdasarkan hasil penelitian terhadap uang yang diragukan keasliannya oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Nomor: 21/463/BDL/SRT/B tanggal 19 April 2019 menyatakan hasil penelitian Stereoscopic Microscope uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar tersebut tidak asli," tandasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos