Tipu Lima Orang, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

img
Polda Lampung membekuk tiga tersangka penipuan di Lampung Selatan./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Berhasil menipu lima orang, dukun palsu bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) dibekuk petugas kepolisian.

Direskrimum Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, sebanyak lima orang korban penipuan telah melapor ke Polda Lampung.

"Dari lima orang tersebut total kerugian sebanyak Rp1,698 miliar," ujar Barly saat menggelar ekspose perkara di Mapolda Lampung, Kamis (8-8-2019).

Barly menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban penipuan ini ternyata lebih dari lima orang.

"Yang melaporkan baru lima, tapi setelah kami selidiki ternyata korban ada 42 orang," imbuhnya.

Saat diminta menyebutkan siapa saja kelima korban yang dimaksud dan apakah ada yang berprofesi PNS, Barly enggan berkomentar banyak.

"Profesi bermacam-macam dari korban ini, saya tidak menyebutkan," ucapnya.

Adapun korban yakni MR, I, N, K, dan IN, masing masing mengalami kerugian MR Rp1,14 miliar, I Rp100 juta, N Rp20 Juta, K Rp150 juta dan IN Rp288 juta.

Barly menambahkan, penipuan dengan modus penggandaan uang di Padepokan CPN sudah beroperasi selama tiga tahun.

"Hasil pemeriksaan baru 3 tahun tapi akan kami perdalam lagi," sebutnya.

Barly pun menegaskan jika CPN bukan tempat pengajian tetapi padepokan. Menurut Barly, ada ritual yang dilakukan, setelah pengikut memberi uang dan diiming-iming uang akan bertambah setelah ikut ritual tersebut.

"Janjinya berlipat-lipat, faktanya sekian tahun gak terjadi," tuturnya.

Lebih lanjut Barly mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku.

Barly menambahkan, ketiga tersangka akan diancam pasal 378 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan Padepokan CPN di Dusun Pardasuka 2 Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Rabu (7-8-2019) sekitar pukul 12.00 wib.

Hasilnya, Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka yakni Lasmini alias Lasinah (50) Pemilik Padepokan CPN, Stefanus (52) Suami Lasmini, Muharis (50) jamaah CPN seorang PNS Kalirejo Lampung Tengah.

Ketiganya diamankan sesuai dengan laporan  LP/ B- 683/ V/ 2019/ SPKT Polda Lampung, tgl 20 Mei 2019.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan ketiganya melakukan tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos