MOMENTUM, Krui--Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bertindak tegas dalam menciptakan ketertiban. Hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum, ditangkap.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), menangkap dan mengangkut hewan ternak kambing, sapi dan kerbau, yang berkeliaran di tempat umum.
Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sutriyono, mendampingi Plt. Kasatpol PP-Damkar setempat, AKBP. Syaikhul Anwar, mengatakan, penangkapan hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya, mulai dilaksanakan pekan lalu.
Penangkapan hewan ternak berada di tempat umum, kata dia, merupakan perintah peraturan daerah.
“Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik hewan ternak agar mengikuti aturan yang ada,” katanya, Senin (12-8-2019).
Pemkab melalui Satpol PP-Damkar, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mewajibkan peternak menempatkan hewan ternaknya di kandang atau digembalakan di padang rumput dengan pengawasan.
Hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.
Semua peraturan itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat. Bahkan, belum lama ini selain sosialisasi ke sebagian pekon, juga telah diberikan teguran dan imbauan kepada pemilik ternak. “Salah satunya untuk tidak meliarkan hewan ternaknya itu,” ujarnya.
Selain itu, kata Sutriyono, Satpol PP juga telah memasang papan imbauan di sejumlah wilayah yang populasi hewan ternaknya cukup banyak, seperti di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, dan wilayah lainnya.
Meski sosialisasi, imbauan dan teguran bahkan hingga pemasangan papan imbauan terkait larangan meliarkan hewan ternak itu sudah dilakukan, namun masih banyak pemilik ternak yang tidak menggubrisnya. “Untuk itu, kami harus mengambil langkah dan tindakan tegas,” jelasnya. (asn).
Editor: Harian Momentum