KAI Terbitkan Kebijakan Baru Reservasi Tiket KA Lokal

img
Stasiun KAI Tanjungkarang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan baru perihal pelayanan reservasi tiket KA lokal.

Mulai keberangkatan 1 September 2019, pelayanan reservasi tiket KA lokal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Penjualan tiket KA lokal di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara Go-Show (mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan) apabila tempat duduk masih tersedia.

Pelayanan reservasi KA lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H-7 dan H-30 (khusus KA Kalijaga dan Pandanwangi) hingga 5 menit sebelum jadwal keberangkatan. KA lokal yang dimaksud yakni Seminung/Way Umpu H-7.

Executive Vice President (EVP) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin mengatakan, untuk melakukan reservasi tiket KA lokal via KAI access, calon penumpang harus mengupdate aplikasi KAI access versi terbaru. Lalu masuk ke menu Local Train untuk memilih stasiun keberangkatan dan tujuan serta jadwal keberangkatan KA.

Dikatakan Sulthon, nantinya penumpang yang telah membeli tiket KA Lokal via KAI Access, tidak perlu lagi mencetak boarding pass di stasiun, melainkan cukup menunjukkan E-Boarding Pass yang ada di aplikasi KAI Access disertai kartu identitas asli saat boarding.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan upaya KAI untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada pengguna KA.

“Dengan reservasi tiket KA Lokal via KAI Access, calon penumpang dapat memesan tiket dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu ke stasiun, dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari, serta mendapatkan kepastian tiket tanpa perlu antre di stasiun,” ujar Sulthon, Minggu (25-8-2019). (iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos