Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah Optimistis MK Kabulkan Gugatannya

img
Kuasa hukum Supriyanto-Suriansyah, sebagai Pemohon di MK. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, Anton Heri, menyatakan optimistis Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

“Kami sangat optimistis. Pokok permohonan sudah kami sampaikan secara komprehensif dalam persidangan,” kata Anton Heri, Rabu, (18-6-2025).

Ia merinci, tiga poin utama yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan pada sidang perdana di MK kemarin.

Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara. Kedua, pelibatan aktif aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memenangkan pasangan tertentu. Ketiga, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Untuk ketiga poin tersebut, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang relevan kepada Majelis Hakim Konstitusi,” ungkap Anton.

"Fisiknya sudah kita siapkan, Jumat kita bawa ke MK," imbuhnya.

Diketahui, pada Jumat 20 Juni 2025, MK akan kembali menggelar persidangan PHPU Pesawaran.

Pihaknya berharap MK dapat memberikan putusan yang adil serta menjamin kemurnian hak pilih warga Pesawaran.

“Kami percaya MK akan mengedepankan prinsip keadilan demi menjaga integritas demokrasi di daerah,” ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos