MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerapkan sistem pemungutan pajak daring atau tapping box di sejumlah hotel dan rumah makan.
"Pada tahap awal, kami memasang 25 tapping box di 21 rumah makan dan empat hotel yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus," ujar Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian, Pendapatan Daerah, Wirawan, Senin (26-8-2019).
Pemungutan pajak dengan sistem tapping box, kata dia, hasil kerja sama Pemkab Tanggamus dengan Bank Lampung.
"Draf MoU (nota kerja sama) sudah di Bank Lampung, rencana Agustus mereka (Bank Lampung) kirim drafnya. Setelah draf diterima dan dipelajari barulah Bupati Tanggamus dan pimpinan Bank Lampung pusat menandatangani MoU," ujar Wirawan mewakili Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Suaidi.
Disebutkan, dari 21 rumah makan yang bakal dipasang taping box diantaranya RM. Ratu Kuring, RM. Saung Kuring, RM, Sego Lestari, RM, Doni Gendut, RM. Savana, RM. Sederhana dan Pondok Bambu. Sedangkan untuk hotel yakni Hotel 21, Hosana, Hotel Gisting dan Penginapan Ratu Kuring.
"Memang belum semua, sebab ini baru tahap awal. Untuk rumah makan dan hotel yang dipasang taping box karena ada beberapa pertimbangan, seperti jumlah pengunjung dan letak yang strategis, "terangnya.
Dilanjutkan Wirawan, bahwa rencana pemasangan taping box ini sudah disepakati oleh pemilik usaha rumah makan dan hotel. Ini dibuktikan dengan hadirnya semua kasir dari rumah makan maupun hotel saat sosialisasi taping box beberapa waktu lalu.
Dengan penggunaan taping box, harapannya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus naik atau minimal target yang ditetapkan tercapai.
Target pajak restoran dan rumah di APBD 2019 sebesar Rp1,3 miliar dengan jumlah wajib pajak 88 rumah makan. Sedangkan hotel target PAD nya sebesar Rp300 juta dengan jumlah wajib pajak 9 hotel, ujar Wirawan. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum