Harianmomentum -- Badan Polisi Pamong Praja
(Banpol PP) Bandarlampung melakukan penertiban spanduk dan banner yang
"menghiasi" jalan-jalan di Kota yang bertajuk Tapis Berseri tersebut,
Senin (10/7). Penertiban dipimpin Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden.
Menurut Cik Raden, penertiban tersebut
berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 8 tahun
2000.
"Kami lakukan pencopotan banner bakal
Calon Gubernur (Bacagub) dan spanduk spanduk sponsor yang sudah habis
masanya," ujar Cik Raden kepada harianmomentum di Jalan Basuki Rahmat
Bandarlampung.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan
oleh 50 personil Banpol PP Bandarlampung, yang terbagi menjadi dua kelompok.
"Kita siapkan 50 personil yang dibagi
menjadi dua tim, kita menuju Jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan Basuki Rahmad,
dan satu menuju arah Gruntang sampai ke Jalan Antasari," tuturnya.
Dia melanjutkan, pencopotan banner bacagub dan
spanduk sponsor atau kegiatan akan dilakukan selama seminggu. "Seminggu
ini kita fokus untuk membersihkan banner dan spanduk, sampai semuanya
bersih," ucapnya.
Dia mengatakan, sebelumnya sudah diberikan himbauan
kepada partai-partai politik untuk mencopot sendiri banner-bannernya.
"Jumat kita sudah berkoordinasi dengan partai politik, agar tidak terjadi
selisih paham," tambahnya.
Dia memperkirakan, banner dan spanduk yang
diturunkan tersebut berjumlah kurang lebih ada 1000 buah. "Kira-kira ada
1000 buah, dan nanti akan kita kumpulkan di Kantor Satpol PP," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum