Banpol PP Turunkan Seribuan Spanduk dan Banner

img
Banpol PP Bandarlampung menurukan spanduk dan banner. Foto: Agung Darma Wijaya (H-Momen)

Harianmomentum -- Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung melakukan penertiban spanduk dan banner yang "menghiasi" jalan-jalan di Kota yang bertajuk Tapis Berseri tersebut, Senin (10/7). Penertiban dipimpin Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden.

 

Menurut Cik Raden, penertiban tersebut berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 8 tahun 2000. 

 

"Kami lakukan pencopotan banner bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan spanduk spanduk sponsor yang sudah habis masanya," ujar Cik Raden kepada harianmomentum di Jalan Basuki Rahmat Bandarlampung. 

 

Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan oleh 50 personil Banpol PP Bandarlampung, yang terbagi menjadi dua kelompok.

 

"Kita siapkan 50 personil yang dibagi menjadi dua tim, kita menuju Jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan Basuki Rahmad, dan satu menuju arah Gruntang sampai ke Jalan Antasari," tuturnya. 

 

Dia melanjutkan, pencopotan banner bacagub dan spanduk sponsor atau kegiatan akan dilakukan selama seminggu. "Seminggu ini kita fokus untuk membersihkan banner dan spanduk, sampai semuanya bersih," ucapnya. 

 

Dia mengatakan, sebelumnya sudah diberikan himbauan kepada partai-partai politik untuk mencopot sendiri banner-bannernya. "Jumat kita sudah berkoordinasi dengan partai politik, agar tidak terjadi selisih paham," tambahnya. 

 

Dia memperkirakan, banner dan spanduk yang diturunkan tersebut berjumlah kurang lebih ada 1000 buah. "Kira-kira ada 1000 buah, dan nanti akan kita kumpulkan di Kantor Satpol PP," jelasnya. (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos