Harianmomentum-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengancam akan
melayangkan gugatan hukum, kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan hukum yang akan dilayangkan itu, terkait keputusan PN Jakarta Pusat
yang melarang penyiaran langsung sidang kasus dugaan korupsi Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e- KTP).
"PWI akan melakukan kajian serius atas larangan itu dan akan
menyiapkan gugatan, kecuali pengadilan secepatnya mencabut larangan
tersebut," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Margiono melalui rilis pada
harianmomentum.com, Rabu malam (8/3).
Margiono mengatakan, keputusan PN Jakarta Pusat yang melarang siaran
langsung sidang kasus korupsi e-KTP itu, sangat berlebihan.
"Pengadilan Jakarta Pusat paranoid, ketakutan yang berlebihan,"
kata Margiono.
Menurut dia, siaran langsung sidang tersebut tidak melanggar aturan apapun.
Karena itu, keputusan PN Jakarta Pusat bisa dilawan, secara moral mau pun
hukum.
Selain itu, lanjut Margiono, keputusan pelarangan penyiaran langsung itu
dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Larangan itu juga mengancam kemerdekaan pers dan melanggar hak masyarakat
untuk mendapatkan informasi. (Red)
Editor: Momentum