PWI Ancam Gugat PN Jakarta Pusat

img
Ketua Umum PWI Pusat, H.Margiono (Foto: dok H-momen)

Harianmomentum-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengancam akan melayangkan gugatan hukum, kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Gugatan hukum yang akan dilayangkan itu, terkait keputusan PN Jakarta Pusat yang melarang penyiaran langsung sidang kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e- KTP).


"PWI akan melakukan kajian serius atas larangan itu dan akan menyiapkan gugatan, kecuali pengadilan secepatnya mencabut larangan tersebut," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Margiono melalui rilis pada harianmomentum.com, Rabu malam (8/3).

 

Margiono mengatakan, keputusan PN Jakarta Pusat yang melarang siaran langsung sidang kasus korupsi e-KTP itu, sangat berlebihan.

 

"Pengadilan Jakarta Pusat paranoid, ketakutan yang berlebihan," kata Margiono.

 

Menurut dia, siaran langsung sidang tersebut tidak melanggar aturan apapun. Karena itu, keputusan PN Jakarta Pusat bisa dilawan, secara moral mau pun hukum.

 

Selain itu, lanjut Margiono, keputusan pelarangan penyiaran langsung itu dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

 

Larangan itu juga mengancam kemerdekaan pers dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Red)

 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos