Pemprov Beri Pinjaman untuk Kanwil KPPU

img
Penandatangan MoU pinjam pakai antara Pemprov Lampung dan KPPU RI

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Jumat (6-9-2019).

MoU tersebut terkait dengan pinjam pakai aset berupa bangunan milik Pemprov Lampung yang akan digunakan sebagai Kantor Wilayah KPPU RI.

Bangunan yang dipinjamkan itu berada di Jalan Diponegoro Bandarlampung, bekas Rumah Dinas Kanwil Kementerian Kehutanan.

Gubernur Arinal Djunaidi berkomitmen untuk mewujudkan Lampung ramah usaha. Sesuai dengan janji kerjanya.

"Untuk mewujudkan itu, Pemprov Lampung. Diperlukan peran aktif lembaga dan Institusi terkait, khususnya KPPU," kata gubernur.

Karena itu, gubernur berharap dengan adanya KPPU di Lampung, diharapkan akan mengawasi persaingan-persaingan usaha.

"Hal ini mutlak diperlukan mengingat di era ekonomi digital dan e-bisnis saat ini, dapat memberikan dampak signifikan," jelasnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos