Soal Tim Hukum Bentukan Gubernur Arinal Djunaidi, Ini Pandangan Senator Lampung

img
Senator Lampung, Andi Surya.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim hukum bentukan Gubernur Arinal Djunaidi menuai saran dan pandangan berbagai kalangan di Provinsi Lampung.

Menanggapi hal itu, Senator Lampung, Andi Surya menyatakan sah-sah saja. "Saya yang hanya angoota DPD RI saja punya tim hukum, apalagi seorang Gubernur. Sah-sah aja kog," kata Andi Surya, Rabu (11-9-2019).

Memang, kata dia, Tenaga Ahli tidak disebut dalam Undang Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena dalam sistem dan struktur Pemerintah Provinsi sudah ada Staf Ahli yang berasal dari birokrat. "Tenaga Ahli hanya berlaku di Sekretatiat DPRD Provinsi untuk membantu tugas-tugas parlemen provinsi," ujarnya.

Namun, Andi Surya menerangkan, dinamika persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang syarat aturan mengenai sistem dan prosedur, maka diperlukan kehati-hatian seorang gubernur menerapkan kebijakan daerah. "Di sini sebenarmya diperlukan ahli, khususnya ahli hukum," ujar Andi Surya.

Dia menyebutkan, langkah itu untuk berjaga-jaga, karena banyak jebakan 'batman' bagi kepala daerah dalam mengoperasionalkan sumber daya provinsi. "Tim Hukum inilah yang diharapkan dapat memberi saran dan pertimbangan hukum terkait strategi gubernur menetapkan kebijakan-kebijakannya agar tidak melanggar aturan," urai Andi Surya.

Selanjutnya apabila terjadi kasus hukum, bisa saja tim ini menjadi Kuasa Hukum Gubernur untuk mewakili secara pribadi maupun kelembagaan khususnya di pengadilan.

Andi juga menyarankan, tim tersebut sebaiknya berada dalam koordinasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tidak langsung berada dalam koordinasi gubernur. "Tujuannya agar keberadaan Tim Hukum lebih formal prosedural baik secara tata pemerintahan maupun tata anggaran," pungkas Andi Surya.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos