Harianmomentum --
Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya mengapresiasi kerja Pemerintah Provinsi
(Pemprov) terkait babaranjang dan sistem transportasi berbasis rel kereta api
(KA).
Menurutnya, relokasi rel
KA Babaranjang (KA Industri) memang sudah tidak bisa ditunda lagi.
"Babaranjang harus
keluar dari Bandarlampung. Namun, kita bisa melihat dengan kasat mata
'trackrecord' kebijakan perkeretaapian Kemenhub maupun institusi PT KAI yg
cenderung kurang menghargai aspirasi masyarakat Bandarlampung," kata dia,
Selasa (11/7).
Dicontohkannya,
pembangunan tembok rel KA yang tidak berkoordinasi dengan Pemda dan rakyat
pinggir rel, PT KAI yang mengklaim tanah-tanah milik warga masyarakat di
sepanjang rel KA, serta rencana relokasi rel KA yang sesungguhnya sudah pernah
diwacanakan di masa Gubernur Syachroeddin ZP juga tidak dijadikan program
Kemenhub.
Andi Surya menyampaikan
fakta negatif ini menjadi keraguannya atas MoU antara Ditjen Perkretaapian
dengan Pemprov Lampung, apakah Kemenhub konsisten untuk menghormati MoU ini
atau tidak.
"Apalagi kita tahu
bahwa kondisi keuangan dan anggaran pusat saat ini dalam situasi penghematan
akibat penerimaan pajak dan non pajak yang sulit dan tidak mencapai target.
Sikap skeptis ini perlu mengingat Kemenhub bukan satu-satunya pengambil
kebijakan meskipun masih dalam ranah Tupoksinya, mengingat ada Presiden,
Kemenkeu, Kemen BUMN, DPR RI dan DPD RI yg hrs berkoordinasi dan dimintai
persetujuan," jelasnya.
Selain itu, sistem
transportasi yang berbasis Rel KA yang diwacanakan Gubernur, M Ridho Ficardo
ini sepanjang 8 kilometer plus pembangunan Skybridge KA di Bandara Radin Inten
II serta wacana Commuter KA di dalam kota Bandarlampung.
"Jangan sekali-kali
mengorbankan kepentingan masyarakat, umpamanya menggusur tanah milik warga yang
berada di pinggiran Rel KA. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan
rakyat terutama hak hidup mereka di atas tanah negara yg telah ditempati rakyat
selama lebih kurang 20 tahun sesuai dengan UUPA no. 5/1960," tegasnya.
Dilanjutkannya, karena
wacana ini lebih berorientasi menyangkut kepentingan warga Bandarlampung,
pihaknya menyarankan agar pemprov dan pemkot duduk dalam satu meja perundingan
untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan transportasi berbasis Rel
KA.
Ini untuk mengeliminir
pergesekan dalam kebijakan teknis di lapangan mengingat tarik menarik
kepentingan Pemprov dan kepentingan Pemkot Bandarlampung cukup besar baik dari
sisi politik maupun anggaran.
"Sudah sewajarnya
dalam upaya membangun sistem transportasi berbasis Rel KA ini tidak
menghubung-hubungkan program kerja ini dengan pelaksanaan Pilgub Lampung.
Jangan jadikan proyek ini sebagai pencitraan untuk menuju Lampung 1,"
cetusnya.
Sebelumnya, Senin (10/7), Gubernur M Ridho Ficardo dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkertaapian (Ditjen) sepakat mulai Tahun Anggaran 2018, memprioritaskan pembangunan jalur shortcut Rejosari-Tarahan. Dengan demikian, seluruh kereta api (KA) industri seperti KA Babaranjang, keluar dari Bandarlampung. (ira)
Editor: Harian Momentum