Transportasi Berbasis Rel KA, DPD RI Sarankan Pemprov-Pemkot Berunding

img
Andi Surya. Foto: net

Harianmomentum -- Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya mengapresiasi kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait babaranjang dan sistem transportasi berbasis rel kereta api (KA).

 

Menurutnya, relokasi rel KA Babaranjang (KA Industri) memang sudah tidak bisa ditunda lagi. 

 

"Babaranjang harus keluar dari Bandarlampung. Namun, kita bisa melihat dengan kasat mata 'trackrecord' kebijakan perkeretaapian Kemenhub maupun institusi PT KAI yg cenderung kurang menghargai aspirasi masyarakat Bandarlampung," kata dia, Selasa (11/7).

 

Dicontohkannya, pembangunan tembok rel KA yang tidak berkoordinasi dengan Pemda dan rakyat pinggir rel, PT KAI yang mengklaim tanah-tanah milik warga masyarakat di sepanjang rel KA, serta rencana relokasi rel KA yang sesungguhnya sudah pernah diwacanakan di masa Gubernur Syachroeddin ZP juga tidak dijadikan program Kemenhub. 

 

Andi Surya menyampaikan fakta negatif ini menjadi keraguannya atas MoU antara Ditjen Perkretaapian dengan Pemprov Lampung, apakah Kemenhub konsisten untuk menghormati MoU ini atau tidak.

 

"Apalagi kita tahu bahwa kondisi keuangan dan anggaran pusat saat ini dalam situasi penghematan akibat penerimaan pajak dan non pajak yang sulit dan tidak mencapai target. Sikap skeptis ini perlu mengingat Kemenhub bukan satu-satunya pengambil kebijakan meskipun masih dalam ranah Tupoksinya, mengingat ada Presiden, Kemenkeu, Kemen BUMN, DPR RI dan DPD RI yg hrs berkoordinasi dan dimintai persetujuan," jelasnya.

 

Selain itu, sistem transportasi yang berbasis Rel KA yang diwacanakan Gubernur, M Ridho Ficardo ini sepanjang 8 kilometer plus pembangunan Skybridge KA di Bandara Radin Inten II serta wacana Commuter KA di dalam kota Bandarlampung.

 

"Jangan sekali-kali mengorbankan kepentingan masyarakat, umpamanya menggusur tanah milik warga yang berada di pinggiran Rel KA. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat terutama hak hidup mereka di atas tanah negara yg telah ditempati rakyat selama lebih kurang 20 tahun sesuai dengan UUPA no. 5/1960," tegasnya.

 

Dilanjutkannya, karena wacana ini lebih berorientasi menyangkut kepentingan warga Bandarlampung, pihaknya menyarankan agar pemprov dan pemkot duduk dalam satu meja perundingan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan transportasi berbasis Rel KA. 

 

Ini untuk mengeliminir pergesekan dalam kebijakan teknis di lapangan mengingat tarik menarik kepentingan Pemprov dan kepentingan Pemkot Bandarlampung cukup besar baik dari sisi politik maupun anggaran.

 

"Sudah sewajarnya dalam upaya membangun sistem transportasi berbasis Rel KA ini tidak menghubung-hubungkan program kerja ini dengan pelaksanaan Pilgub Lampung. Jangan jadikan proyek ini sebagai pencitraan untuk menuju Lampung 1," cetusnya.

 

Sebelumnya, Senin (10/7), Gubernur M Ridho Ficardo dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkertaapian (Ditjen) sepakat mulai Tahun Anggaran 2018, memprioritaskan pembangunan jalur shortcut Rejosari-Tarahan. Dengan demikian, seluruh kereta api (KA) industri seperti KA Babaranjang, keluar dari Bandarlampung. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos