Pegiat HAM Lampung Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura

img
Suasana serba hitam demo di Tugu Adipura. Foto. Vaw.

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan orang, gabungan elemen mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Kamis (12-9-2019). 

Membawa payung hitam serta mengenakan pakaian mayoritas berwarna hitam, massa juga membawa spanduk dan karton hitam yang memuat tuntutan mereka.

Berjajar membelakangi ujung Jalan Raden Intan atau menghadap Tugu Adipura, massa melakukan aksi mulai sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Massa yang menamakan diri Pegiat HAM Provinsi Lampung itu menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Antara lain menuntut penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lampau maupun yang masih terjadi saat ini.

"Sampai hari ini untuk kasus pelanggaran HAM belum ada titik terang," ujar Koordinator aksi, Kodri Ubaidillah.

Menurut Kodri, selain lamban dalam penyelesaian masalah HAM, pemerintah juga dinilai tidak propenegakan hukum terhadap koruptor, karena negara melakukan pembiaran terhadap revisi UU Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). 

Karena itu, mereka meminta pemerintah segera menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM. Dengan membuat pengadilan khusus terhadap pelanggar HAM. "Saat ini pengadilan khusus pelanggar HAM belum berjalan baik dan ini merupakan tanggung jawab negara," katanya.

Pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum juga ditutaskan oleh pemerintah, antara lain pelanggaran HAM di Tanjungpriok, Jakarta pada 1984 dan Talangsari, Provinsi Lampung pada 1989.

Selain itu, mereka juga menolak revisi sejumlah udang-undang yang sedang dilakukan pemerintah. Yaitu, Undang-undang Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Revisi Undang-undang Pertanahan serta Rancangan Undang-undang KUHP. (vaw)

Berikut lima tuntutan massa dalam aksi di Tugu Adipura:

1. Tuntaskan Pelanggaran HAM berat Tanjungpriok 1984 dan Talangsari 1989.

2. Tolak revisi Undang-undang KPK, Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Revisi Undang-undang Pertanahan serta Rancangan Undang-undang KUHP.

3. Tolak Capim (Calon Pimpinan) KPK bermasalah.

4. Hapuskan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang pengupahan.

5. Hentikan tindakan represif pada masyarakat Papua dan hidupkan kembali jaringan telekomunikasi di Papua.  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos