Alasan Perppu 2/2017 Diterbitkan Versi Jusuf Kalla

img
Jusuf Kalla. Foto: Net

Harianmomentum---Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan cara cepat untuk membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

Begitu tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, jika pembubaran itu melalui proses pengadilan sesuai UU, maka akan memakan waktu yang lama.

"Iya kalau lewat UU, lama. Sedangkan ini kondisi nasional," ujarnya.

JK memastikan bahwa perppu ini sudah sesuai dengan UU yang ada. Tujuannya hanya menindak ormas yang keluar dari ideologi bangsa.

"Saya kira itu hanya cara apabila ada ormas yang melanggar. Bagaimana sesuai izinnya. Melanggar apanya. Itu apa sajalah," jelasnya. 

"Ada mahasiswa tidak sesuai aturan boleh dipecat. Ada organisasi tidak sesuai izinnya, perusahaannya tidak sesuai izin, ya bisa dibubarin," tutup JK menganalogikan perppu tersebut. (ian/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos