Harianmomentum---Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan cara cepat untuk membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
Begitu tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, jika pembubaran itu melalui proses pengadilan sesuai UU, maka akan memakan waktu yang lama.
"Iya kalau lewat UU,
lama. Sedangkan ini kondisi nasional," ujarnya.
JK memastikan bahwa perppu
ini sudah sesuai dengan UU yang ada. Tujuannya hanya menindak ormas yang keluar
dari ideologi bangsa.
"Saya kira itu hanya
cara apabila ada ormas yang melanggar. Bagaimana sesuai izinnya. Melanggar
apanya. Itu apa sajalah," jelasnya.
"Ada mahasiswa tidak
sesuai aturan boleh dipecat. Ada organisasi tidak sesuai izinnya, perusahaannya
tidak sesuai izin, ya bisa dibubarin," tutup JK menganalogikan perppu
tersebut. (ian/rmol)
Editor: Harian Momentum