Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan
Pemilihan gubernur (Pilgub) 2018, akan berlangsung satu putaran.
“Jadi nanti pilgub
cuma satu putaran, tidak hanya di Lampung tetapi juga di seluruh provinsi, kan
sudah ada peraturannya,” ujar Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih
kepada harianmomentum.com, saat dihubungi via telpon,
Rabu (12/7).
Dia menjelaskan,
peraturan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI)
nomor 8 Tahun 2015 pasal 109 ayat 1 yang berbunyi “Pasangan calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih”.
“Jadi nanti kalau ada
yang tidak mendapatkan suara 50 persen, tidak akan ada putaran kedua,”
tuturnya.
Dia melanjutkan,
pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyaklah yang akan terpilih, meskipun
pasangan calon yang terpilih menang dengan selisih satu suara.
“Walaupun hanya
selisih satu suara, ya tetap menang, makanya itu satu suara sangat menentukan,”
terangnya.
Meskipun begitu,
lanjut dia, peraturan tersebut tidak berlaku bagi Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta yang masih memberlakukan Pilgub dua putaran.
“Kalau Jakarta
memiliki pengecualian karena daerah khusus, makanya Pilgub di sana tetap bisa
dua putaran,” tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum