MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala satuan (Kasat) Reserse
Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengaku belum
menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga maupun pengacara tersangka
kasus penipuan, Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.
“Saya belum menerima surat pengajuan penangguhan
penahanannya. Nanti akan saya cek dulu ke penyidiknya,” kata Rosef saat
dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (24-9-2019).
Menurut Rosef, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan
penahanan. Namun Rosef tidak dapat memastikan, apakah permohonan tersebut akan
diterima, atau tidak.
“Nantik kalau penyidik sudah menerima surat pengajuannya
(penangguhan penahanan), akan kita laporkan ke Kapolresta. Nanti kita lihat
keputusannya seperti apa, sekarang kan diajukan saja belum,” jelasnya.
Sebelumnya, pasca ditahan di Mapolresta Bandarlampung pada Senin
(23-9) malam, keluarga Fajrun Najah Ahmad dikabarkan hendak pengajukan surat
penangguhan penahanan. Penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut
yaitu Putri Kartarina, istri Fajar.
Handoko selaku pengacara Fajar membenarkan terkait hal
tersebut. Menurut Handoko, pihak keluarga menggunakan haknya dengan melakukan
pengajuan penangguhan penahahanan.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
Penjaminnya dari pihak keluarga," kata Handoko saat dikonfirmasi.
Handoko berharap, surat pengajuan penangguhan penahanan itu
disetujui penyidik, sebab kondisi kesehatan Fajar sedang tidak baik. "Kami
harap bisa segera dijawab penyidik, dan dikabulkan," harapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum