Politisi Demokrat Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kasat Reskrim

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga maupun pengacara tersangka kasus penipuan, Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

“Saya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanannya. Nanti akan saya cek dulu ke penyidiknya,” kata Rosef saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (24-9-2019).

Menurut Rosef, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun Rosef tidak dapat memastikan, apakah permohonan tersebut akan diterima, atau tidak.

“Nantik kalau penyidik sudah menerima surat pengajuannya (penangguhan penahanan), akan kita laporkan ke Kapolresta. Nanti kita lihat keputusannya seperti apa, sekarang kan diajukan saja belum,” jelasnya.

Sebelumnya, pasca ditahan di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (23-9) malam, keluarga Fajrun Najah Ahmad dikabarkan hendak pengajukan surat penangguhan penahanan. Penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut yaitu Putri Kartarina, istri Fajar.

Handoko selaku pengacara Fajar membenarkan terkait hal tersebut. Menurut Handoko, pihak keluarga menggunakan haknya dengan melakukan pengajuan penangguhan penahahanan.

"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik. Penjaminnya dari pihak keluarga," kata Handoko saat dikonfirmasi.

Handoko berharap, surat pengajuan penangguhan penahanan itu disetujui penyidik, sebab kondisi kesehatan Fajar sedang tidak baik. "Kami harap bisa segera dijawab penyidik, dan dikabulkan," harapnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos