Caden Harus Penuhi 7,5 Persen DPT

img
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Calon Independen (Caden) atau perseorangan harus memenuhi syarat 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

 

"Caden setidaknya memiliki dukungan sebanyak 457 ribu atau 7,5 persen dari DPT sebelumnya sekitar 6 juta pemilih," kata Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum, Rabu (12/7).

 

Menurut dia, syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak lagi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. "Kalau didasarkan jumlah penduduk pasti harus lebih dari itu, karena jumlah penduduk Lampung mencapai kisaran 9 juta," katanya.

 

Dia menjelaskan, saat ini jumlah DPT yang ada di Provinsi Lampung sekitar 6.100.000 pemilih, sedangkan penduduk Lampung berjumlah 9 juta sampai 12 jutaan.

 

Dia menerangkan, apabila ada dua calon dari independen, maka KPU akan turun ke lapangan untuk melakukan survei terhadap DPT.

 

Hal tersebut diharapkan, para DPT bisa menentukan siapa calon yang akan dipilih, sehingga KPU hanya akan menentukan satu dari dua calon independen.

 

“Ya kalau ada dua calon, nanti kita akan lakukan survei langsung, sehingga kita bisa menentukan,” jelasnya.(Adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos