Harianmomentum--Calon Independen (Caden) atau perseorangan harus memenuhi syarat 7,5
persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencalonkan diri sebagai
kepala daerah.
"Caden setidaknya
memiliki dukungan sebanyak 457 ribu atau 7,5 persen dari DPT sebelumnya sekitar
6 juta pemilih," kata Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, saat
dikonfirmasi kontributor harianmomentum, Rabu (12/7).
Menurut dia, syarat
dukungan calon perseorangan atau independen tidak lagi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk. "Kalau didasarkan jumlah penduduk pasti harus lebih dari
itu, karena jumlah penduduk Lampung mencapai kisaran 9 juta," katanya.
Dia menjelaskan, saat
ini jumlah DPT yang ada di Provinsi Lampung sekitar 6.100.000 pemilih,
sedangkan penduduk Lampung berjumlah 9 juta sampai 12 jutaan.
Dia menerangkan,
apabila ada dua calon dari independen, maka KPU akan turun ke lapangan untuk
melakukan survei terhadap DPT.
Hal tersebut
diharapkan, para DPT bisa menentukan siapa calon yang akan dipilih, sehingga
KPU hanya akan menentukan satu dari dua calon independen.
“Ya kalau ada dua
calon, nanti kita akan lakukan survei langsung, sehingga kita bisa menentukan,”
jelasnya.(Adw)
Editor: Harian Momentum