Harianmomentum--Pelaksanaan tes tertulis calon panitia
pengawas pemilu (Panwaslu) se Provinsi Lampung berujung somasi. Hal tersebut
dikarenakan adanya peserta yang walk out atau keluar sebelum pelaksanaan akibat
merasa tertipu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (12/7)
membenarkan adanya peserta yang protes terkait pelaksanaan tes tulis calon
Panwaskab tanpa sistem CAT (Computer Assisted Test). Namun, ia menegaskan,
belum mengetahui secara pasti kalau ada somasi terkait hal tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum tahu tentang somasi itu. Saya belum
terima suratnya," kata dia saat dihubungi kontributor harianmomentum.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tes tertulis sebagaimana
mestinya dan tidak ada yang di luar prosedur Bawaslu RI. Perihal tes melalui
sistem Computer Assisted Test (CAT) menurutnya baru rencana.
“Tes kita lancar, aman, gak ada masalah, jadi kalau ada yang mau somasi
nsilahkan saja kita gak masalah. Semua sudah berjalan sesuai mekanisme yang
seharusnya. Dan untuk tes melalui komputer itu adalah rencana mendatang dari
Bawaslu RI, bukan untuk yang sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Lampung tengah melayangkan somasi kepada
pihak Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung atas dugaan indikasi pembohongan
publik yang dilakukan pada saat pelaksanaan tes tertulis Panwaskab yang
diselenggarakan di GSG Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden
Intan Lampung, pada Senin (10/7) lalu.
Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung Heri Hidayat menjelaskan bahwa
somasi tersebut atas kuasa dari Saridian yang merupakan salah satu peserta tes
tertulis Panwas asal Kabupaten Tanggamus yang meninggalkan ruang saat tes
berlangsung (walk out).
“Kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan nota keberatan dan memberikan
somasi kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Lampung yang surat tersebut juga kami
tembuskan ke komisi informasi pusat serta dewan kehormatan penyelenggara pemilu
(DKPP),” kata Heri Hidayat.
Dalam somasinya mereka meminta agar Ketua Bawaslu RI melakukan permohonan
maaf secara lisan maupun tertulis atas pernyataan yang pada intinya mengatakan
bahwa akan meningkatkan kualitas Panwas dan melaksanakan seleksi dengan sistem
CAT.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut telah dimuat dalam website resmi Bawaslu
RI dan secara tidak langsung pernyataan tersebut telah merugikan pihaknya.
“Kami punya bukti salinan berita di web Bawaslu tentang ujian yang
dilakukan dengan sistem CAT yang kemudian dihapus oleh mereka. Kami ingin ada
pernyataan resmi dari Ketua Bawaslu RI terhadap perubahan sistem pelaksanaan
tes yang menurut kami dilakukan sepihak," ujarnya.
Ia memandang bahwa berita yang dirilis Bawaslu tentang tes melalui sistem
CAT pada pernyataan sebelumnya tersebut terkesan sebagai bentuk pencitraan
belaka atau bahkan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pejabat Negara.
"Disayangkan, meski tidak jadi diterapkan, namun tidak ada pemberitahuan
atau klarifikasi bahwa tes tidak dilakukan secara manual,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu lima hari tertanggal kalender
setelah somasi npertama dikirimkan, apabila tidak maka pihaknya akan
melayangkan somasi kedua.
“Kami juga meminta agar dapat dilakukan tes tertulis ulang hususnya untuk
wilayah Lampung karna menurut kami tes kemarin tidak sesuai dengan aturan
semestinya seperti para peserta duduk berdekatan tanpa sekat pembatas, sehingga
berpotensi terjadinya kecurangan seperti mencontek atau saling memberikan
jawaban bahkan menggunakan,” ujarnya. (acw)
Editor: Harian Momentum