Harianmomentum--Beralasan menghadiri pernikahan anak di Jakarta, mantan
Kasubid Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Pemerintah
Provinsi Lampung Djoko Prihartanto mangkir panggilan penyidik Polda
Lampung.
"Berkas perkara
kasus fee proyek di Pemprov Lampung itu sudah lengkap (p21), seharusnya sudah
kita serahkan ke Kejaksaan berikut tersangka," kata Kasubdit III Tipikor
Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yoni, Rabu (12/7).
Menurut dia, pihaknya
akan melayangkan panggilan kedua karena yang pertama tersangka tidak hadir.
"Saat itu ada
pernyataan bahwa tersangka sedang menghadiri pernikahan anaknya di Jakarta.
Tapi, saya tidak menerima adanya laporan tersebut sehingga kita akan
melayangkan surat kedua," kata Yoni.
Sebelumnya, mantan Bakorluh
Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto melalui Kuasa Hukumnya Erik Subarkah
mengatakan, berkas perkara kliennya sudah lengkap (P21) dan akan dilimpah oleh
penyidik ke Kejati Lampung.
“Kita sudah menerima
surat panggilannya, namun klien saya berhalangan hadir untuk memenuhi
panggilan, karena harus menghadiri prosesi pernikahan anaknya di Jakarta,”ujar
Erik Subarkah.
Erik Subarkah
menerang, terkait dengan prihal itu pihaknya telah mengajukan surat
pemberitahuan kepada penyidik tetang penundaan pemanggilan terhadap kliennya.
“Klien saya minta diundur hingga tanggal 16 Juli mendatang. Hingga saat ini
kita belum menerima dari masih menunggu jawabannya. Untuk itu kita akan segera
melakukan koordinasi dengan penyidik,”terangnya.
Disinggung dengan
pemberi (rekanan), Erik Subarkah menambahkan, seharusnya dikenakan Pasal 5,
sebab tidak hanya penerima, pemberinya (rekanan) pun harus kena. “Klien saya
dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi,” ungkapnya.(rob)
Editor: Harian Momentum