MOMEMTUM, Bandarlampung--NS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp1,2 miliar.
Bantahan tersenut disampaikan NS melalui tim penasehat hukumnya: Gindha Ansori Wayka, Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Heris Kurniawan dan Iskandar.
"Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (AG) dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor dan nilainya juga tidak mencapai seperti yang dituduhkan pelapor,," kata Gindha Ansori, Jumat (27-8-2019).
Sebelumnya, AG warga Kabupaten Lamtim melaporkan NS ke Polresta Bandarlampung.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, Tanggal 05 September 2019 itu disebutkan, NS telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp1,2 miliar.
Menurut Gindha, nilai dana yang dituduhkan pelapor terhadap klienya, sangat tidak rasional. Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada Klien kami," kata Gindha.
"Pelapor setelah ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga Pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Klien kami,” terangnya .
Gindha juga mengatakan, seluruh dana yang sempat dipinjam oleh kliennya dari pelapor, sudah dikembalikan.
"Pelapor menagih karena perlu biaya kampanye pencalonannya.
Semua dana yang sempat dipinjam klien kami, sudah dikembalikan. kita punya bukti transfer dana ke rekening pelapor," bebernya.
Selanjutnya, tim penasehat hukum NS akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami terus berkoordinasi dengan klein dengan menyiapkan bukti-bukti. Intinya kita tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum