Harianmomentum--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengklaim
telah melaksanakan tes tertulis calon Panitia Pengawas (Panwas) sesuai aturan.
Hal tersebut menyusul adanya somasi terkait pelaksanaan tes tertulis tanpa
menggunakan sistem komputerisasi atau CAT.
"Tidak ada
instruksi untuk pelaksanaan tes tulis panwas dengan sistem CAT, jadi
pelaksanaan sudah sesuai prosedur," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul
Khoiriyah, Jumat (14/7).
Menurut dia, tidak ada
intruksi dari Bawaslu RI terkait penggunaan CAT pada pelaksanaan tes tertulis
Calon Panwas kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
“Soal ujian tes
tertulis dibawa langsung oleh Tim dari Bawaslu RI dan diserahkan kepada Timsel
pada saat pelaksaan tes tertulis,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa
segala aktifitas dan rutinitas Bawaslu Provinsi Lampung telah sesuai dengan
aturan yang ada yaitu dari Bawaslu RI.
“Bawaslu Provinsi
Lampung melaksanakan rekrutmen Panwas berdasar kepada pedoman yang ditetapkan
oleh Bawaslu RI. Seluruh wilayah di Indonesia masih menggunakan sistem manual
untuk pelaksanaan tes tersebut,” terangnya.
Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung Ali Sidik juga mengungkapkan tes tertulis yang terlaksana
Senin (10/7) kemarin tidak ada masalah fatal.
“Kita di sini hanya
pelaksana, terkait tes itu adalah kebijakan dari Bawaslu RI, jadi kita bukan
pengambil kebijakan, dan lagi pelaksanaan tes menjadi tanggung jawab
timsel," ujarnya.
Pada pelaksanaan tes
lalu, juga ada tiga orang tim dari Bawaslu RI yang turut melakukan pemantauan.
Diberitakan
sebelumnya, Lembaga Advokasi Lampung melayangkan somasi kepada Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi Lampung terkait indikasi pembohongan publik yang dilakukan
pada saat pelaksanaan tes tertulis calon Panwas.(acw)
Editor: Harian Momentum