UMK Metro Diusulkan Rp2,4 Juta

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Metro--Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2020 diusulkan Rp2.433.381 atau naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.242.540.

"Ada kenaikan sekitar Rp190.840 dibanding tahun lalu. Ini sudah kita kirim dan tinggal menunggu persetujuan walikota dan pengesahan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro Rakhmat Z Sesunan pada Harianmomentum.com, Jumat (8-11-2019).

Menurut dia, nantinya setelah UMK ditetapkan, tidak semua pekerja mendapat gaji sesuai UMK tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji yang diberikan bisa sesuai kesepakatan dan perjanjian antara perusahaan dan pekerja. 

"Setelah perjanjian dan kesepakatan itu baru peraturan perundang-undangan. Tapi kita tetap minta kepada perusahaan apalagi yang sudah maju, ya memberikan kewajiban sesuai dengan UMK dan jaminan asuransi kerja," imbaunya. 

Dia melanjutkan, saat ini kebanyakan perusahaan di Kota Metro masih berskala kecil dan belum mampu membayar upah sesuai UMK. 

"Nah ini juga yang menjadi permasalahan kita. Banyak perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK, apa harus melakukan PHK. Tapi kalau ada PHK, ya harus mengacu pada UMK," terangnya. 

Selain membayar gaji karyawan sesuai UMK, pemkot juga mendorong perusahaan memberikan asuransi kepada par pekerjanya, seperti: BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya. 

"Kita rutin melakukan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pekerja di Kota Metro. Untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara perusahaan dan pekerja," jelasnya. (pie)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos