MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno tertutup, Senin
(11-11-2019).
Rapat yang dihadiri tujuh komisioner KPU setempat itu, berlangsung
selama lima jam, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.
Rapat tersebut diadakan untuk membahas terkait viralnya
pemberitaan mengenai kabar dugaan suap di seleksi KPU wilayah Lampung yang diduga
melibatkan oknum anggota KPU setempat.
Selanjutnya, merekapun segera mengklarifikasikan hasi rapat
tersebut dan memutuskan beberapa hal saat konferensi pers di aula Kantor KPU
Lampung, pukul 15.00 WIB.
“Hari ini telah dilaksanakan rapat pleno membahas permasalahan saudari ENF,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan
Dalam kesempatan itu, Erwan menjelaskan kronologi awal
seleksi KPU kabupaten/kota yang fit and proper test atau uji kelayakan dan
kepatutannya dilaksanakan oleh enam komisioner KPU setempat.
“Pertama, berdasarkan surat KPU RI nomor 1319/SDM.12-UND/05/KPU/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, KPU Provinsi Lampung diperintahkan oleh KPU RI untuk melaksanakn uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024,” tutur Erwan.
Kedua, sambung dia, menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Lampung melakukan rapat pleno pada Kamis 31 Oktober 2019.
“Rapat
itu untuk menentukan personil Komisioner KPU Provinsi Lampung yang akan
melaksanakan tugas uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk panel melalui
mekanisme undian,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Erwan, berdasarkan surat KPU RI, dalam
proses uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi Lampung hanya diberikan
kewenangan melakukan wawancara dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat serta
memberikan nilai (tanpa merangking) terhadap enam kategori.
“Enam kategori yaitu integritas, independensi, pengetahuan
kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan serta kemampuan berkomunikasi,”
sebutnya.
Menurut Erwan, hasil penilaian langsung diserahkan oleh
panel kepada petugas KPU RI, setelah proses wawancara selesai.
“Terkait persoalan yang sedang berkembang di publik maka KPU Provinsi Lampung menyatakan menyerahkan dan mendukung penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: https://harianmomentum.com/read/19885/dituduh-jual-beli-jabatan-enf-bantah-sangkaan-budiono
Selanjutnya, sambung dia, KPU Provinsi Lampung tetap
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak terpengaruh oleh dugaan adanya salah satu Anggota KPU Provinsi Lampung yang dituduh melakukan dan menerima suap untuk menjadi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota,” bebernya.
Kemudian Erwan menghimbau semua pihak untuk menghormati
proses hukum yang akan berlangsung pada lembaga yang berwenang (DKPP).
“Berkenaan dengan hal-hal yang dikemukakan tersebut, KPU
Provinsi Lampung mengharapkan kiranya kita semua dapat menunggu hasil dari
proses tersebut,” imbaunya.(acw)
Editor: Harian Momentum