Polsek Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Tanggamus

img
Pelimpahan tersangka narkoba Herni mantan Pj Kakon Tulungsari (46) ke Kejari Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo menyerahkan tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Rabu (13-11-2019).

Kasus dua tersangka yakni Herni mantan Pj Kepala Pekon/Desa Tulungsari dan Rendy Yanuar Affandi honorer di Kecamatan Bandar Negeri Semuong sudah masuk tahap dua sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan dua surat Kejaksan tertanggal 28 Oktober 2019 bernomor B-1300/L.8.19/Euh.1/10/2019, tentang P21 tersangka Herni dan nomor B-1301/L.8.19/Euh.1/10/2019 tentang P21 tersangka Rendy Yanuar Affandi.

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka Herni bersama rekannya Rendy dilimpahkan siang tadi, Selasa, 12 November 2019, sekitar pukul 13.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Menurut Iptu Amin Rusbahadi, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan.

"Dalam perkara itu kedua tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Tanggamus, David P Duarsa melalui Kasi Pidum I Kade Dwi Ariatmaja mengatakan telah dilaksanakan pelimpahan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung.

"Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka tersangka dan barang bukti berada pada kewenangan penuntut umum. Kini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan hingga 1 Desember 2019, sebelum penahanan tersangka habis akan segera dilimpahkan ke PN Kotaagung," kata I Kade Dwi Ariatmaja.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos